Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Persetujuan Dan Pengawasan Pekerjaan Bawah Air

Screenshot 2026-06-29 111208.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Layanan

  • Memberikan Legalitas Kegiatan Bawah Air: Layanan ini bertujuan untuk menerbitkan izin resmi berupa Surat Persetujuan Pekerjaan Bawah Air (PBA) yang sah bagi perusahaan salvage dan pekerjaan bawah air.

  • Memastikan Kepatuhan Regulasi Nasional: Layanan ini bertujuan untuk memvalidasi bahwa setiap kegiatan bawah air telah mengantongi izin usaha yang legal serta Surat Izin Kegiatan PBA resmi dari Dirjen Perhubungan Laut.

  • Menjaga Keselamatan Operasional di Laut: Layanan ini bertujuan untuk memastikan seluruh aktivitas penyelaman atau pekerjaan bawah air terpantau secara langsung oleh otoritas pelabuhan melalui mekanisme pengawasan di lapangan.

  • Menyelenggarakan Pelayanan Publik Bebas Biaya: Layanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian waktu penyelesaian dokumen selama 1 hari (kondisional) secara akuntabel tanpa dipungut biaya apa pun.

Fungsi Layanan

  • Fungsi Verifikasi Dokumen Kepatuhan: Berfungsi untuk memeriksa, meneliti, dan menyaring berkas permohonan seperti Surat Perintah Kerja dari perusahaan salvage serta surat izin usaha dan kegiatan PBA dari Dirjen Hubla sebelum persetujuan diberikan.

  • Fungsi Otorisasi (Penerbitan Izin): Berfungsi sebagai otoritas resmi di Pelabuhan Makassar yang berwenang menyetujui dan menerbitkan Surat Persetujuan Pekerjaan Bawah Air (PBA) langsung kepada pemohon.

  • Fungsi Pengawasan dan Kontrol Lapangan: Berfungsi sebagai landasan tugas bagi petugas pelabuhan untuk melaksanakan monitoring teknis secara aktual di lapangan saat pekerjaan bawah air sedang berlangsung.

  • Fungsi Pelayanan Non-Fiskal: Berfungsi sebagai unit pelayanan administrasi keselamatan pelayaran yang berjalan secara bersih dan transparan tanpa melakukan penarikan tarif atau biaya PNBP.

PERSYARATAN

persyaratan wajib yang harus dipenuhi dan dilengkapi oleh pemohon:

  • Surat permohonan;

  • Surat Perintah Kerja dari perusahaan salvage;

  • Surat Izin Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air (PBA);

  • Surat Izin Kegiatan Pekerjaan Bawah Air (PBA) dari Dirjen Perhubungan Laut.