Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Layanan
-
Memberikan Legalitas Kegiatan Bawah Air: Layanan ini bertujuan untuk menerbitkan izin resmi berupa Surat Persetujuan Pekerjaan Bawah Air (PBA) yang sah bagi perusahaan salvage dan pekerjaan bawah air.
-
Memastikan Kepatuhan Regulasi Nasional: Layanan ini bertujuan untuk memvalidasi bahwa setiap kegiatan bawah air telah mengantongi izin usaha yang legal serta Surat Izin Kegiatan PBA resmi dari Dirjen Perhubungan Laut.
-
Menjaga Keselamatan Operasional di Laut: Layanan ini bertujuan untuk memastikan seluruh aktivitas penyelaman atau pekerjaan bawah air terpantau secara langsung oleh otoritas pelabuhan melalui mekanisme pengawasan di lapangan.
-
Menyelenggarakan Pelayanan Publik Bebas Biaya: Layanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian waktu penyelesaian dokumen selama 1 hari (kondisional) secara akuntabel tanpa dipungut biaya apa pun.
Fungsi Layanan
-
Fungsi Verifikasi Dokumen Kepatuhan: Berfungsi untuk memeriksa, meneliti, dan menyaring berkas permohonan seperti Surat Perintah Kerja dari perusahaan salvage serta surat izin usaha dan kegiatan PBA dari Dirjen Hubla sebelum persetujuan diberikan.
-
Fungsi Otorisasi (Penerbitan Izin): Berfungsi sebagai otoritas resmi di Pelabuhan Makassar yang berwenang menyetujui dan menerbitkan Surat Persetujuan Pekerjaan Bawah Air (PBA) langsung kepada pemohon.
-
Fungsi Pengawasan dan Kontrol Lapangan: Berfungsi sebagai landasan tugas bagi petugas pelabuhan untuk melaksanakan monitoring teknis secara aktual di lapangan saat pekerjaan bawah air sedang berlangsung.
-
Fungsi Pelayanan Non-Fiskal: Berfungsi sebagai unit pelayanan administrasi keselamatan pelayaran yang berjalan secara bersih dan transparan tanpa melakukan penarikan tarif atau biaya PNBP.
PERSYARATAN
persyaratan wajib yang harus dipenuhi dan dilengkapi oleh pemohon:
-
Surat permohonan;
-
Surat Perintah Kerja dari perusahaan salvage;
-
Surat Izin Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air (PBA);
-
Surat Izin Kegiatan Pekerjaan Bawah Air (PBA) dari Dirjen Perhubungan Laut.

