Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Persetujuan Pengelasan

Screenshot 2026-09-29 185239.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

Persetujuan Pengelasan

PERSYARATAN


1. Surat Permohonan Pengelasan

2. Persyaratan teknis dan administrasi

3. Surat perintah kerja (SPK)

4. Surat ijin usaha perusahaan pelaksana kegiatan pengelasan (jika dilaksanakan oleh vendor/Perusahaan)

5. Data kapal dan objek yang akan dilakukan pengelasan

6. Hasil pemeriksaan petugas jaga patroli pengawas yang dilakukan diatas kapal dengan mengacu pada Solas 1974 dan Kode IMDG

7. Fotocopy daftar peralatan kerja yang melakukan kegiatan perbaikan;

8. Sertifikat Pengelas;

9. Fotocopy daftar alat keselamatan kerja pelindung diri (APD);

10. Rencana Kerja Perbaikan Kapal/ Time Line.

BIAYA

Rp 0,-