Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Persetujuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat

Tangkapan Layar 2026-09-14 pukul 09.50.06.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan RKBM

  • Mewujudkan Efisiensi dan Kecepatan Layanan: Memberikan kepastian durasi pengurusan rencana bongkar muat yang ringkas bagi pengguna jasa, dengan target total waktu penyelesaian selama 10 menit.

  • Mendukung Digitalisasi Pelayanan Publik: Mempermudah pemohon agar dapat mengajukan permohonan secara daring melalui portal resmi Inaportnet (https://inaportnet.dephub.go.id/)serta menerima hasil persetujuan akhir secara praktis melalui mekanisme unduhan (via download).

  • Menyediakan Pelayanan Publik Bebas Biaya: Menjamin keterbukaan dan transparansi finansial bagi seluruh pengguna jasa dengan menegaskan bahwa pengurusan persetujuan RKBM ini sama sekali tidak dipungut biaya (gratis).

Fungsi Pelayanan RKBM

  • Fungsi Pengawasan dan Audit Lapangan: Berfungsi sebagai instrumen kendali bagi petugas terkait untuk melaksanakan tindakan pemeriksaan, pengawasan, survei, verifikasi, hingga audit secara riil langsung di lapangan guna menjamin kesesuaian operasional sebelum persetujuan divalidasi.

  • Fungsi Verifikasi Administrasi dan Tenaga Kerja: Menjadi filter administrasi untuk menyaring, memeriksa, dan memverifikasi kelengkapan berkas wajib kapal dan operasional pelabuhan (meliputi Identitas Kapal, Data Perusahaan Bongkar Muat/PBM, berkas Rencana Bongkar/Muat, Surat Perintah Kerja TKBM, Master Declaration, Izin Operasional, hingga dokumen Draft Survey).

PERSYARATAN

Persyaratan:

• Kapal

• TKBM/PBM

• Barang yang akan dibongkar/muat dari dan ke kapal

• Sudah melakukan permintaan bongkar muat barang

• Perusahaan Bongkar Muat (B/M) dalam melaksanakan kegiatan B/M di Terminal dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tanjungpandan pengelola Terminal