Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan RKBM
-
Mewujudkan Efisiensi dan Kecepatan Layanan: Memberikan kepastian durasi pengurusan rencana bongkar muat yang ringkas bagi pengguna jasa, dengan target total waktu penyelesaian selama 10 menit.
-
Mendukung Digitalisasi Pelayanan Publik: Mempermudah pemohon agar dapat mengajukan permohonan secara daring melalui portal resmi Inaportnet
(https://inaportnet.dephub.go.id/)serta menerima hasil persetujuan akhir secara praktis melalui mekanisme unduhan (via download). -
Menyediakan Pelayanan Publik Bebas Biaya: Menjamin keterbukaan dan transparansi finansial bagi seluruh pengguna jasa dengan menegaskan bahwa pengurusan persetujuan RKBM ini sama sekali tidak dipungut biaya (gratis).
Fungsi Pelayanan RKBM
-
Fungsi Pengawasan dan Audit Lapangan: Berfungsi sebagai instrumen kendali bagi petugas terkait untuk melaksanakan tindakan pemeriksaan, pengawasan, survei, verifikasi, hingga audit secara riil langsung di lapangan guna menjamin kesesuaian operasional sebelum persetujuan divalidasi.
-
Fungsi Verifikasi Administrasi dan Tenaga Kerja: Menjadi filter administrasi untuk menyaring, memeriksa, dan memverifikasi kelengkapan berkas wajib kapal dan operasional pelabuhan (meliputi Identitas Kapal, Data Perusahaan Bongkar Muat/PBM, berkas Rencana Bongkar/Muat, Surat Perintah Kerja TKBM, Master Declaration, Izin Operasional, hingga dokumen Draft Survey).
PERSYARATAN
Persyaratan:
• Kapal
• TKBM/PBM
• Barang yang akan dibongkar/muat dari dan ke kapal
• Sudah melakukan permintaan bongkar muat barang
• Perusahaan Bongkar Muat (B/M) dalam melaksanakan kegiatan B/M di Terminal dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tanjungpandan pengelola Terminal

