Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Port State Control

26. Infografis Port State Control KUPP Tarempa.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan:
- Menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran di laut.
- Mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah atau tumpahan minyak kapal.
- Melindungi kondisi kerja dan kesejahteraan awak kapal.
- Menjadi garis pertahanan kedua jika negara asal bendera kapal lalai mengawasi standar kelaiklautan.
 
Fungsi:
- Memeriksa dokumen dan sertifikat resmi kapal yang dikeluarkan oleh negara asal atau badan berwenang.
- Melakukan inspeksi fisik pada alat keselamatan, permesinan, dan struktur kapal.
- Memberikan sanksi penahanan kapal (detention) jika ditemukan kerusakan parah atau pelanggaran standar internasional.
- Memastikan kapal asing mematuhi hukum nasional serta konvensi global seperti IMO (International Maritime Organization).

PERSYARATAN

1. Surat Permohonan;
2. Salinan Surat Kapal/Sertifikat Kapal
3. Report of Inspection Terakhir
4. Bukti Pembayaran PNBP (Apabila Report
of Inspection sudah lebih dari 6 bulan)