Lama Proses
1 Hari Kerja
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
- Menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran di laut.
- Mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah atau tumpahan minyak kapal.
- Melindungi kondisi kerja dan kesejahteraan awak kapal.
- Menjadi garis pertahanan kedua jika negara asal bendera kapal lalai mengawasi standar kelaiklautan.
Fungsi:
- Memeriksa dokumen dan sertifikat resmi kapal yang dikeluarkan oleh negara asal atau badan berwenang.
- Melakukan inspeksi fisik pada alat keselamatan, permesinan, dan struktur kapal.
- Memberikan sanksi penahanan kapal (detention) jika ditemukan kerusakan parah atau pelanggaran standar internasional.
- Memastikan kapal asing mematuhi hukum nasional serta konvensi global seperti IMO (International Maritime Organization).
PERSYARATAN
1. Surat Permohonan;
2. Salinan Surat Kapal/Sertifikat Kapal
3. Report of Inspection Terakhir
4. Bukti Pembayaran PNBP (Apabila Report
of Inspection sudah lebih dari 6 bulan)

