Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Prosedur Buku Pelaut

WhatsApp Image 2026-10-06 at 11.23.46.jpeg

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

5 Tahun

TUJUAN DAN FUNGSI

Memberikan informasi yang jelas, mudah dipahami, transparan, dan akurat kepada pengguna jasa mengenai tata cara dan tahapan pelayanan Buku Pelaut, sehingga pemohon dapat memahami persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, serta mekanisme pengajuan dan penyelesaian pelayanan Buku Pelaut secara tepat dan mandiri.
Fungsi Informasi Pelayanan Buku Pelaut
1. Memberikan informasi mengenai jenis layanan Buku Pelaut, meliputi penerbitan baru, penggantian, perpanjangan, serta pelayanan sijil.
2. Memberikan informasi persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum mengajukan pelayanan.
3. Menjelaskan alur dan tahapan pelayanan Buku Pelaut dari proses pengajuan sampai dengan dokumen diterbitkan.
4. Memberikan informasi mengenai waktu pelayanan pada setiap tahapan proses pelayanan.
5. Memberikan informasi mengenai biaya atau tarif pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Memudahkan pengguna jasa dalam melakukan pengajuan pelayanan secara online melalui aplikasi Buku Pelaut.
7. Meningkatkan transparansi dan kepastian pelayanan, sehingga pengguna jasa mengetahui hak, kewajiban, serta proses yang harus dilalui.
8. Mengurangi kesalahan dan ketidaklengkapan dokumen pada saat pengajuan permohonan.
9. Mendukung pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa.
10. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran pengguna jasa agar mengikuti prosedur pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PERSYARATAN

  1. Surat peermohonan Online dari Portal Buku Pelaut
  2. Surat Keterangan belum pernah memiliki Buku Pelaut
  3. Fotokopi sertifikat keterampilan pelaut (BST)
  4. Fotokopi sertifikat keahlian pelaut (ijazah pelaut) dan atau COC/ COP bagi taruna yang akan melaksanakan praktek berlayar
  5. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian (SKCK)
  6. Surat Kesehatan Pelaut / Surat Keterangan Sehat dari dokter
  7. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar memakai kemeja putih menggunakan dasi hitam. (Latar biru = deck, latar merah = engine)

BIAYA

Tarif PNBP (PP 15 Tahun 2016) :

  1. Pembuatan buku pelaut baru/penggantian Rp. 100.000
  2. Perpanjangan buku pelaut Rp. 10.000