Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Rekomendasi Barang Curah Padat Tidak Terdaftar

Panduan_Layanan_FINAL.png

Lama Proses

7 Hari Kerja

Masa Berlaku

2 Tahun

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan:

Penerbitan Surat Rekomendasi Barang Curah Padat Tidak Terdaftar.

Fungsi:

Verifikasi keselamatan penanganan muatan curah padat berbahaya sesuai standar IMSBC dan IMDG
 
Target: 
 
Pelaku Usaha.

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan.
  2. Salinan hasil uji laboratorium berupa sertifikat kadar racun dan korosifitas.
  3. Salinan prosedur tanggap darurat.
  4. Salinan Surat Pernyataan Nakhoda yang berisikan pernyataan akan sepenuhnya bertanggung jawab terhadap kargo tersebut hingga tiba di pelabuhan tujuan.
  5. Foto peralatan tanggap darurat yang ada di kapal.

LAMPIRAN

Panduan Rekomendasi Barang Curah Padat Tidak Terdaftar.pdf