⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
60 Hari Kerja
TUJUAN DAN FUNGSI
REKOMENDASI PENINGKATAN KEMAMPUAN PENGOPERASIAN TERSUS SECARA TERUS MENERUS SELAMA 24 JAM
PERSYARATAN
1. Surat Permohonan
2. Sertifikat Standar Pengoperasian Terminal Khusus
3. Dokumen Kajian teknis yang memuat:
- Kesiapan pelayanan pemanduan dan penundaan bagi perairan terminal khusus yang sudah ditetapkan sebagai periran wajib pandu
- Kesiapan fasilitas terminal khusus berupa lampu penerangan didermaga dan lapangan penumpukan serta pembangkit untuk Cadangan pasokan Listrik
- Kesiapan Gudang dan/atau fasilitas lain diluar terminal khusus
- Kesiapan keamanan dan ketertiban berupa pos keamanan, kamera pengawas, alat komunikasi bagi penjaga keamanan
- Kesiapan tenaga kerja bongkar muat dan naik turun penumpang atau kendaraan
- Kesiapan sarana transportasi darat
4.Berita acara peninjauan lapangan dan evaluasi dalam rangka pemenuhan persyaratan operasional secara terus menerus selama 24 jam dalam 1 hari atau selama waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan oleh syahbandar pada Pelabuhan terdekat yang apaling sedikit memuat:
- Fasilitas terminal khusus telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran serta kelestarian lingkungan
- Dokumentasi peninjauan lapangan
5.Rekomendasi dari Syahbandar pada Pelabuhan terdekat
BIAYA
Rp 0,-

