Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Rekomendasi Peningkatan Kemampuan Pengoperasian Tersus Secara Terus Menerus Selama 24 Jam

Screenshot 2026-09-30 084826.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

60 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

REKOMENDASI PENINGKATAN KEMAMPUAN PENGOPERASIAN TERSUS SECARA TERUS MENERUS SELAMA 24 JAM

PERSYARATAN

1. Surat Permohonan

2. Sertifikat Standar Pengoperasian Terminal Khusus

3. Dokumen Kajian teknis yang memuat:

  1. Kesiapan pelayanan pemanduan dan penundaan bagi perairan terminal khusus yang sudah ditetapkan sebagai periran wajib pandu
  2. Kesiapan fasilitas terminal khusus berupa lampu penerangan didermaga dan lapangan penumpukan serta pembangkit untuk Cadangan pasokan Listrik
  3. Kesiapan Gudang dan/atau fasilitas lain diluar terminal khusus
  4. Kesiapan keamanan dan ketertiban berupa pos keamanan, kamera pengawas, alat komunikasi bagi penjaga keamanan
  5. Kesiapan tenaga kerja bongkar muat dan naik turun penumpang atau kendaraan
  6. Kesiapan sarana transportasi darat 


4.Berita acara peninjauan lapangan dan evaluasi dalam rangka pemenuhan persyaratan operasional secara terus menerus selama 24 jam dalam 1 hari atau selama waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan oleh syahbandar pada Pelabuhan terdekat yang apaling sedikit memuat:

  1. Fasilitas terminal khusus telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran serta kelestarian lingkungan
  2. Dokumentasi peninjauan lapangan


5.Rekomendasi dari Syahbandar pada Pelabuhan terdekat

BIAYA

Rp 0,-