Lama Proses
7 Hari Kerja
Masa Berlaku
6 bulan
TUJUAN DAN FUNGSI
- Memastikan Keselamatan Navigasi (Marine Safety): Mengedukasi pemohon mengenai batas ruang aman (clearence) alur laut agar bangunan atau instalasi yang didirikan tidak menjadi rintangan (hazard) yang memicu kecelakaan kapal.
- Standardisasi Parameter Teknis Multidimensi: Menyelaraskan pemahaman pemohon mengenai aspek hidrografi, oseanografi, koridor tata ruang laut (KKPRL), hingga spesifikasi teknis penanaman pipa/kabel laut.
- Meminimalisir Penolakan Berkas (Zero Reject): Mengurangi risiko bolak-balik revisi dokumen akibat ketidakpahaman pemohon terkait regulasi teknis yang berlapis.
- Transparansi Alur Penilaian: Menampilkan secara terbuka tahapan dari awal pengajuan hingga keluarnya keputusan resmi dari Direktorat Kenavigasian.
- Peta Navigasi Alur Perizinan (SOP Visual): Berfungsi memetakan rantai birokrasi yang harus dilalui secara runtut, meliputi:
- Pengajuan berkas pemohon ke perizinan pusat/daerah.
- Evaluasi administrasi dan teknis oleh Tim Ahli.
- Mekanisme pelaksanaan Survei Bersama & Pengukuran Hidro-Oseanografi.
- Penyelenggaraan Forum Focus Group Discussion (FGD) dengan pemangku kepentingan untuk menilai aspek keselamatan navigasi.
- Penerbitan Surat Rekomendasi Teknis.
- Visual Checklist Persyaratan Dokumen: Menjadi lembar kendali visual yang sangat praktis bagi pemohon untuk mengelompokkan berkas wajib, seperti:
- Aspek Bangunan/Instalasi: Desain teknis struktur (Detailed Engineering Design), koordinat geografis (WGS 84), rencana jadwal pemasangan, dan metode kerja.
- Aspek Alur & Lingkungan: Hasil survei batimetri terbaru, analisis pasang surut, arus laut, serta studi pemodelan dampak terhadap alur pelayaran sekitar.
- Aspek Legalitas: Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan kesesuaian ruang laut.
- Zonasi Batasan Aman (Interactive Guardrails): Memberikan ilustrasi visual mengenai Restricted Area (area terlarang) dan Prohibited Area (area terbatas) di sekitar alur laut agar pemohon paham posisi mana saja yang boleh dan tidak boleh dibangun instalasi.
- Media Edukasi Kewajiban Pasca-Konstruksi: Menampilkan kewajiban hukum pengembang setelah bangunan berdiri, seperti kewajiban memasang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) internal, memetakan kembali posisi akhir infrastruktur (as-built survey), dan menyosialisasikannya ke Pushidrosal agar tercatat di Peta Laut Indonesia.
PERSYARATAN
A. Penyelenggaraan Alur Pelayaran
Persyaratan Administrasi :
1. Surat penunjukan/kuasa dari direksi/pimpinan perusahaan;
2. Akte Pendirian perusahaan;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. Surat perjanjian kerjasama antara badan usaha dengan badan usaha terminal khusus disahkan pejabat yang berwenang;
5. Ijin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus dilokasi terkait;
6. Ijin pengadaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
7. Rekomendasi teknis dari UPT setempat berupa tata ruang perairan pelabuhan sesuai dengan peruntukan dan kepentingannya pada alur pelayaran yang akan ditetapkan;
8. Rekomendasi teknis dari Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Tanjung Emas berupa rencana disain:
a. Alur pelayaran beserta rencana kebutuhan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
b. Sistem rute; dan
c. Tata cara berlalu lintas.
Persyaratan Teknis :
1. Rencana induk pelabuhan dan/atau terminal khusus dilengkapi dengan peta lokasi yang menggambarkan batasan-batasan wilayah daratan dan perairan, ditandai dengan titik-titik koordinat geografis;
2. Peta laut yang menggambarkan titik koordinat lokasi yang akan dibangun;
3. Hasil survei hidro-oceanografi berupa peta bathimetri yang dapat menunjukkan kondisi lebar, kedalaman dan dasar laut pada alur yang akan ditetapkan serta informasi terkait kondisi pasang surut, arah dan kekuatan arus serta sendimentasi;
4. Informasi mengenai dimensi kapal yang akan keluar dan masuk pada alur pelayaran; dan
5. Rancangan penetapan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya pada alur yang akan ditetapkan.
B. Bangunan dan Instalasi Di Perairan
Persyaratan Administrasi :
1. Akte Pendirian Perusahaan;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. Berita Acara Hasil Peninjauan Lokasi Tim Teknis;
4. Memiliki Keterangan Surat Domisili Perusahaan;
5. Surat Penunjukan / Kuasa dari Direksi / Pimpinan Perusahaan;
6. Surat Pernyataan tentang :
a. Penanggungjawaban kepemilikan/aset;
b. Lama waktu pemanfaatan dan bersedia bertanggung jawab jika terjadi kerugian terhadap pihak lain akibat pelaksanaan pembangunan kabel saluran udara;
c. Bersedia melakukan pembongkaran jika sudah tidak digunakan lagi;
d. Bersedia melakukan pembongkaran jika sudah melewati jangka waktu pemanfaatan;
e. Wajib menempatkan jumlah uang dibank pemerintah sebagai jaminan untuk menggantikan biaya pembongkaran kabel saluran udara yang tidak digunakan lagi.
Persyaratan Teknis :
1. Hasil survei teknis yang mencakup :
a. Posisi geografis rencana jembatan;
b. Data Hidro-oseonografi;
c. Penentuan titik koodinat geografis;
2. Perhitungan Teknis dan gambar design jembatan;
3. Lama waktu dan jadwal pelaksanaan kegiatan;
4. Metode kerja dan analisa teknis;
5. Rekomendasi aspek keselamatan pelayaran dari penyelenggara pelabuhan/Distrik Navigasi terdekat yang dilalui Instalasi atau bangunan:
6. Rekomendasi aspek keselamatan penerbangan dari otoritas bandara terdekat (jika lokasi masuk area KKOP);
Studi/dokumen lingkungan yang telah mendapatkan
BIAYA
Tidak ada biaya atu Rp. 0,-

