Lama Proses
7 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai Ketentuan berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan
- Menjamin Keselamatan Pelayaran
- Mencegah kerusakan Infrastruktur Bawah Laut
- Melindungi Lingkungan Maritim
- Mewujudkan Tertib alur dan ruang perairan
Fungsi
- untuk menilai kelayakan suatu ruang perairan sebagai tempat berlindung atau bersandarnya kapal
- Untuk mengatur kapasitas ruang tambpung kapal yang sedang mengantre sebelum bersandar di dermaga, melakukan bongkar muat, melakukan pengisian bahan bakar
- Untuk memonitor, mengarahkan, dan menindaklanjuti kapal-kapal yang memarkirkan armadanya di luar zona resmi yeng telah ditentukam
PERSYARATAN
Persyaratan Adminsitrasi
- Surat Penanggung jawab kegiatan
- Akte penderian Perusahaan
- NPWP
- Izin Usaha Poko dari instansi yang berwenang
Persyaratan Teknis
- Peta yang menggambarkan batas-batas wilayah daratan dan perairan dilengkapi titik koordinat
- peta bathimetri untuk mengetahui kedalaman dan kondisi dasar laut lokasi
- hasil survey hidrografi
- Traffic kapal
- Dimensi kapal yang keluar masuk pada alur pelayaran
- Rencana Pembangunan pengembangan pelabuhan
- Rancangan DLKr/DLKP
BIAYA
Rp. 0,- ( tidak dikenakan biaya)

.png)