Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Rekomendasi Teknis Penentuan Area Labuh

STD Layanan Penentuan Area Labuh (1).png

Lama Proses

7 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai Ketentuan berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan 

  1. Menjamin Keselamatan Pelayaran
  2. Mencegah kerusakan Infrastruktur Bawah Laut
  3. Melindungi Lingkungan Maritim
  4. Mewujudkan Tertib alur dan ruang perairan

Fungsi

  1.  untuk menilai kelayakan suatu ruang perairan sebagai tempat berlindung atau bersandarnya kapal
  2. Untuk mengatur kapasitas ruang tambpung kapal yang sedang mengantre sebelum bersandar di dermaga, melakukan bongkar muat, melakukan pengisian bahan bakar
  3. Untuk memonitor, mengarahkan, dan menindaklanjuti kapal-kapal yang memarkirkan armadanya di luar zona resmi yeng telah ditentukam

 

PERSYARATAN

Persyaratan Adminsitrasi

  1. Surat Penanggung jawab kegiatan
  2. Akte penderian Perusahaan
  3. NPWP
  4. Izin Usaha Poko dari instansi yang berwenang

Persyaratan Teknis

  1. Peta yang menggambarkan batas-batas wilayah daratan dan perairan dilengkapi titik koordinat
  2. peta bathimetri untuk mengetahui kedalaman dan kondisi dasar laut lokasi
  3. hasil survey hidrografi
  4. Traffic kapal
  5. Dimensi kapal yang keluar masuk pada alur pelayaran
  6. Rencana Pembangunan pengembangan pelabuhan
  7. Rancangan DLKr/DLKP

BIAYA

Rp. 0,- ( tidak dikenakan biaya)