Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Roya Hipotek Kapal

Screen Shot 2026-08-19 at 13.58.48.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

2 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Memberikan Kepastian Hukum atas Pelunasan Hipotek: Memfasilitasi pemilik kapal dalam memperoleh pencoretan atau penghapusan catatan hipotek setelah kewajiban kredit kepada bank telah dilunasi.
  • Mendukung Tertib Administrasi Kapal: Memastikan status hipotek kapal diperbarui secara resmi berdasarkan dokumen dan Surat Keterangan Lunas dari bank.
  • Memberikan Kepastian Waktu dan Biaya Pelayanan: Menjamin proses pelayanan yang jelas dengan target penyelesaian selama 2 Hari Kerja dan tanpa biaya (nihil).

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan, khususnya Grosse Akta Hipotek, Grosse Akta Pendaftaran/Balik Nama Kapal, serta Surat Keterangan Lunas dari bank.
  • Fungsi Pencoretan Catatan Hipotek: Berfungsi untuk memproses dan menerbitkan Surat Pencoretan Akta Hipotek (Roya) sebagai bukti bahwa catatan hipotek atas kapal telah dicoret atau dihapus.
  • Fungsi Pemutakhiran Status Hukum Kapal: Mendukung tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap status kapal setelah kewajiban hipotek dinyatakan lunas.

PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:

  1. Surat Permohonan;
  2. Grosse Akta Hipotek (Asli);
  3. Grosse Akta Pendaftaran/Balik Nama Kapal (Asli);
  4. Surat Keterangan Lunas dari Bank.

BIAYA

Nihil.