⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
2 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Memberikan Kepastian Hukum atas Pelunasan Hipotek: Memfasilitasi pemilik kapal dalam memperoleh pencoretan atau penghapusan catatan hipotek setelah kewajiban kredit kepada bank telah dilunasi.
- Mendukung Tertib Administrasi Kapal: Memastikan status hipotek kapal diperbarui secara resmi berdasarkan dokumen dan Surat Keterangan Lunas dari bank.
- Memberikan Kepastian Waktu dan Biaya Pelayanan: Menjamin proses pelayanan yang jelas dengan target penyelesaian selama 2 Hari Kerja dan tanpa biaya (nihil).
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan, khususnya Grosse Akta Hipotek, Grosse Akta Pendaftaran/Balik Nama Kapal, serta Surat Keterangan Lunas dari bank.
- Fungsi Pencoretan Catatan Hipotek: Berfungsi untuk memproses dan menerbitkan Surat Pencoretan Akta Hipotek (Roya) sebagai bukti bahwa catatan hipotek atas kapal telah dicoret atau dihapus.
- Fungsi Pemutakhiran Status Hukum Kapal: Mendukung tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap status kapal setelah kewajiban hipotek dinyatakan lunas.
PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:
- Surat Permohonan;
- Grosse Akta Hipotek (Asli);
- Grosse Akta Pendaftaran/Balik Nama Kapal (Asli);
- Surat Keterangan Lunas dari Bank.
BIAYA
Nihil.

