Lama Proses
2 Hari Kerja
Masa Berlaku
5 Tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
- Mencegah Kelebihan Muatan: Memastikan muatan barang atau penumpang tidak melewati batas aman yang diizinkan.
- Menjaga Daya Apung Cadangan: Menyediakan cadangan ruang apung (reserve buoyancy) agar kapal tidak mudah tenggelam.
- Menjamin Stabilitas Kapal: Mempertahankan keseimbangan kapal dalam berbagai kondisi cuaca dan pengoperasian.
Fungsi:
- Penanda Batas Aman (Plimsoll Mark): Menjadi pedoman visual pada lambung kapal untuk melihat batas benam air di berbagai kondisi perairan (seperti air tawar atau air laut).
- Legalitas Berlayar Domestik: Menjadi bukti legitimasi hukum penugasan garis muat nasional yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
- Standar Keselamatan Operasional: Melindungi awak kapal dan muatan dari risiko cuaca buruk atau masuknya air ke atas geladak akibat lambung timbul yang terlalu rendah.
PERSYARATAN
1. Surat Permohonan
2. Salinan Surat Laut/Pas Besar
3. Salinan Surat Ukur
4. Salinan Sertifikat Keselamatan Konstruksi
5. Salinan Sertifikat Klasifikasi (Lambung/ Mesin/Load Line)

