Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sertifikat Garis Muat Kapal Dibawah Gt 500

11. Infografis Sertifikat Garis Muat Kapal Dibawah GT 500 KUPP Tarempa.png

Lama Proses

2 Hari Kerja

Masa Berlaku

5 Tahun

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan:

- Mencegah Kelebihan Muatan: Memastikan muatan barang atau penumpang tidak melewati batas aman yang diizinkan.
- Menjaga Daya Apung Cadangan: Menyediakan cadangan ruang apung (reserve buoyancy) agar kapal tidak mudah tenggelam.
- Menjamin Stabilitas Kapal: Mempertahankan keseimbangan kapal dalam berbagai kondisi cuaca dan pengoperasian.
 
Fungsi:
- Penanda Batas Aman (Plimsoll Mark): Menjadi pedoman visual pada lambung kapal untuk melihat batas benam air di berbagai kondisi perairan (seperti air tawar atau air laut).
- Legalitas Berlayar Domestik: Menjadi bukti legitimasi hukum penugasan garis muat nasional yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
- Standar Keselamatan Operasional: Melindungi awak kapal dan muatan dari risiko cuaca buruk atau masuknya air ke atas geladak akibat lambung timbul yang terlalu rendah.

PERSYARATAN

1. Surat Permohonan
2. Salinan Surat Laut/Pas Besar
3. Salinan Surat Ukur
4. Salinan Sertifikat Keselamatan Konstruksi
5. Salinan Sertifikat Klasifikasi (Lambung/ Mesin/Load Line)