Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sertifikat Kegiatan Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air

Panduan_Layanan_FINAL.png

Lama Proses

7 Hari Kerja

Masa Berlaku

6 Bulan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan:

Layanan bertujuan untuk menerbitkan sertifikat salvage dan/atau pekerjaan bawah air.
 
Fungsi:
 
Memberikan izin untuk kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air.
 
Target:
 
Perusahaan pemilik bangunan dan/atau instalasi di perairan.
 
Alur Proses:
 
Pemohon mengajukan permohonan setelah semua persyaratan komplit, verifikator memverifikasi permohonan jika sudah sesuai maka izin salvage dan pekerjaan bawah air diproses, kemudian izin berproses dari koordinator, kasubdit dan ditanda tangan oleh Direktur KPLP.

PERSYARATAN

  1. Copy Kontrak Kerja dan/atau Letter Of Intent (LOI) dari Pemberi Kerja
    Scan NPWP
  2. Copy Surat Izin Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air
  3. FC Sertifikat / Dokumen Kelaikan dan Operasional Kapal Kerja yang masih berlaku
  4. Surat Kuasa/Penunjukan dari Direksi/Pimpinan Perusahaan
  5. Kapal Kerja yang dilengkapi Crew List :
    1. Jadwal Kerja
    2. Metode Kerja
    3. Tenaga Kerja dan Keahliannya
    4. Peralatan Kerja
    5. Peta Wilayah Kegiatan yang ditandai dengan Titik Koordinat Geografis
    6. Foto Copy Grosse Akta Kapal (Jika dilakukan)
    7. Deletion Certificate (Penghapusan) Jika dilakukan Scrapping

BIAYA

Rp. 1.000.000,-