Lama Proses
7 Hari Kerja
Masa Berlaku
6 Bulan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
Layanan bertujuan untuk menerbitkan sertifikat salvage dan/atau pekerjaan bawah air.
Fungsi:
Memberikan izin untuk kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air.
Target:
Perusahaan pemilik bangunan dan/atau instalasi di perairan.
Alur Proses:
Pemohon mengajukan permohonan setelah semua persyaratan komplit, verifikator memverifikasi permohonan jika sudah sesuai maka izin salvage dan pekerjaan bawah air diproses, kemudian izin berproses dari koordinator, kasubdit dan ditanda tangan oleh Direktur KPLP.
PERSYARATAN
- Copy Kontrak Kerja dan/atau Letter Of Intent (LOI) dari Pemberi Kerja
Scan NPWP - Copy Surat Izin Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air
- FC Sertifikat / Dokumen Kelaikan dan Operasional Kapal Kerja yang masih berlaku
- Surat Kuasa/Penunjukan dari Direksi/Pimpinan Perusahaan
- Kapal Kerja yang dilengkapi Crew List :
- Jadwal Kerja
- Metode Kerja
- Tenaga Kerja dan Keahliannya
- Peralatan Kerja
- Peta Wilayah Kegiatan yang ditandai dengan Titik Koordinat Geografis
- Foto Copy Grosse Akta Kapal (Jika dilakukan)
- Deletion Certificate (Penghapusan) Jika dilakukan Scrapping
BIAYA
Rp. 1.000.000,-

