Lama Proses
6 Hari Kerja
Masa Berlaku
5 Tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan
- Cegah kecelakaan: Menghindari risiko bahaya di laut.
- Lindungi muatan: Menjaga kargo dan harta benda tetap aman.
- Standar global: Memenuhi aturan keselamatan maritim internasional.
Fungsi
- Bukti kelaiklautan: Syarat sah kapal boleh berlayar.
- Izin operasional: Dokumen wajib pemeriksaan Syahbandar.
- Perlindungan hukum: Bukti patuh aturan undang-undang pelayaran.
PERSYARATAN
1. Surat Permohonan
2. Surat Ukur Kapal
3. Gross Akta Kapal (OK1)
4. Surat Tanda Kebangsaan Kapal
5. Sertifikat Keselamatan Kapal (OK1 & Perpanjangan)
6. Sertifikat Klasifikasi Kapal
7. Sertfikat Load Line/Garis Muat
8. Nota Dinas Penggunaan Bendera/Pergantian Bendera/Penggunaan Nama/Pengesahan Gambar Perombakan Kapal (Baru)
9. Nota Dinas Pengesahan Gambar (OK1)
10. Sertifikat Pembangunan Kapal (Builder Certificate) (OK1 & Baru)
11. Sertifikat ILR dan PMK
12. BAP dan Laporan Pemeriksaan Nautis, Teknis dan Radio
Kapal oleh Marine Inspector.

