Lama Proses
6 Hari Kerja
Masa Berlaku
5 tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
- Melindungi penumpang dan anak buah kapal (ABK) dari bahaya kecelakaan.
- Mencegah kerusakan lingkungan laut dan kerugian harta benda.
- Memenuhi aturan hukum maritim nasional dan internasional seperti SOLAS.
Fungsi:
- Bukti sah kelaiklautan kapal secara teknis dan administratif sebelum berlayar.
- Syarat wajib untuk mengurus izin berlayar dari syahbandar.
- Memberikan perlindungan hukum serta pemenuhan klaim asuransi jika terjadi sesuatu di laut.
PERSYARATAN
1. Surat Permohonan
2. Surat Ukur Kapal
3. Gross Akta Kapal (OK1)
4. Surat Tanda Kebangsaan Kapal
5. Sertifikat Keselamatan Kapal (OK1 & Perpanjangan)
6. Sertifikat Klasifikasi Kapal
7. Sertfikat Load Line/Garis Muat
8. Nota Dinas Penggunaan Bendera/Pergantian Bendera/Penggunaan Nama/Pengesahan Gambar Perombakan Kapal (Baru)
9. Nota Dinas Pengesahan Gambar (OK1)
10.Sertifikat Pembangunan Kapal (Builder Certificate) (OK1 & Baru)
11.Sertifikat ILR dan PMK
12.BAP dan Laporan Pemeriksaan Nautis, Teknis dan Radio Kapal Oleh Marine Inspector

