Lama Proses
6 Hari Kerja
Masa Berlaku
5 tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
- Mencegah kecelakaan yang dapat membahayakan anak buah kapal, penumpang, dan muatan.
- Memastikan material dan konstruksi bangunan kapal sesuai aturan hukum maritim.
- Melindungi lingkungan laut dari pencemaran akibat kerusakan struktur kapal.
Fungsi:
- Bukti resmi kelayakan teknis kapal untuk berlayar di perairan nasional maupun internasional.
- Syarat wajib dalam penerbitan izin pelayaran oleh instansi berwenang seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
- Memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi pemilik kapal, awak kapal, serta pengguna jasa angkutan.
PERSYARATAN
1. Surat Permohonan
2. Surat Ukur Kapal
3. Gross Akta Kapal (OK1)
4. Surat Tanda Kebangsaan Kapal
5. Sertifikat Keselamatan Kapal (OK1 & Perpanjangan)
6. Sertifikat Klasifikasi Kapal
7. Sertfikat Load Line/Garis Muat
8. Nota Dinas Penggunaan Bendera/Pergantian Bendera/Penggunaan Nama/Pengesahan Gambar Perombakan Kapal (Baru)
9. Nota Dinas Pengesahan Gambar (OK1)
10.Sertifikat Pembangunan Kapal (Builder Certificate) (OK1 & Baru)
11.Sertifikat ILR dan PMK
12.BAP dan Laporan Pemeriksaan Nautis, Teknis dan Radio Kapal Oleh Marine Inspector

