Lama Proses
6 Hari Kerja
Masa Berlaku
5 tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
- Memenuhi aturan hukum dan standar keselamatan laut nasional maupun internasional.
- Memastikan kapal layak berlayar secara teknis dan administratif.
- Mencegah kecelakaan di laut yang dapat merusak lingkungan, kapal, atau muatan.
Fungsi:
- Menjadi bukti sah kelaiklautan kapal barang sebelum melakukan perjalanan.
- Alat kontrol bagi petugas pelabuhan dalam mengawasi keluar masuknya kapal.
- Menjamin ketersediaan serta kelayakan alat keselamatan (seperti sekoci dan alat penolong) di atas kapal.
PERSYARATAN
1. Surat Permohonan
2. Surat Ukur Kapal
3. Gross Akta Kapal (OK1)
4. Surat Tanda Kebangsaan Kapal
5. Sertifikat Keselamatan Kapal (OK1 & Perpanjangan)
6. Sertifikat Klasifikasi Kapal
7. Sertfikat Load Line/Garis Muat
8. Nota Dinas Penggunaan Bendera/Pergantian Bendera/Penggunaan Nama/Pengesahan Gambar Perombakan Kapal (Baru)
9. Nota Dinas Pengesahan Gambar (OK1)
10.Sertifikat Pembangunan Kapal (Builder Certificate) (OK1 & Baru)
11.Sertifikat ILR dan PMK
12.BAP dan Laporan Pemeriksaan Nautis, Teknis dan Radio Kapal Oleh Marine Inspector

