Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang

23. Infografis Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang KUPP Tarempa.png

Lama Proses

6 Hari Kerja

Masa Berlaku

5 tahun

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan:
- Menjamin keselamatan: Melindungi awak kapal, muatan, dan kapal itu sendiri dari bahaya di laut melalui komunikasi darurat yang andal.
- Memenuhi hukum: Menjadi bukti sah kelaiklautan kapal agar sesuai dengan konvensi internasional (SOLAS).
 
Fungsi:
- Syarat berlayar: Menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki kapal barang sebelum diizinkan berangkat atau masuk ke suatu pelabuhan.
- Alat komunikasi darurat: Memastikan kapal bisa mengirim sinyal bahaya, meminta pertolongan, atau menerima info cuaca dari kapal lain atau darat (Stasiun Radio Pantai).
- Pengendalian hukum: Sebagai bukti pengawasan bagi petugas syahbandar bahwa alat komunikasi kapal berfungsi dengan baik.

PERSYARATAN

1. Surat Permohonan
2. Surat Ukur Kapal
3. Gross Akta Kapal (OK1)
4. Surat Tanda Kebangsaan Kapal
5. Sertifikat Keselamatan Kapal (OK1 & Perpanjangan)
6. Sertifikat Klasifikasi Kapal
7. Sertfikat Load Line/Garis Muat
8. Nota Dinas Penggunaan Bendera/Pergantian Bendera/Penggunaan Nama/Pengesahan Gambar Perombakan Kapal (Baru)
9. Nota Dinas Pengesahan Gambar (OK1)
10.Sertifikat Pembangunan Kapal (Builder Certificate) (OK1 & Baru)
11.Sertifikat ILR dan PMK
12.BAP dan Laporan Pemeriksaan Nautis, Teknis dan Radio Kapal Oleh Marine Inspector