Lama Proses
6 Hari Kerja
Masa Berlaku
5 tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
- Menjamin keselamatan: Melindungi awak kapal, muatan, dan kapal itu sendiri dari bahaya di laut melalui komunikasi darurat yang andal.
- Memenuhi hukum: Menjadi bukti sah kelaiklautan kapal agar sesuai dengan konvensi internasional (SOLAS).
Fungsi:
- Syarat berlayar: Menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki kapal barang sebelum diizinkan berangkat atau masuk ke suatu pelabuhan.
- Alat komunikasi darurat: Memastikan kapal bisa mengirim sinyal bahaya, meminta pertolongan, atau menerima info cuaca dari kapal lain atau darat (Stasiun Radio Pantai).
- Pengendalian hukum: Sebagai bukti pengawasan bagi petugas syahbandar bahwa alat komunikasi kapal berfungsi dengan baik.
PERSYARATAN
1. Surat Permohonan
2. Surat Ukur Kapal
3. Gross Akta Kapal (OK1)
4. Surat Tanda Kebangsaan Kapal
5. Sertifikat Keselamatan Kapal (OK1 & Perpanjangan)
6. Sertifikat Klasifikasi Kapal
7. Sertfikat Load Line/Garis Muat
8. Nota Dinas Penggunaan Bendera/Pergantian Bendera/Penggunaan Nama/Pengesahan Gambar Perombakan Kapal (Baru)
9. Nota Dinas Pengesahan Gambar (OK1)
10.Sertifikat Pembangunan Kapal (Builder Certificate) (OK1 & Baru)
11.Sertifikat ILR dan PMK
12.BAP dan Laporan Pemeriksaan Nautis, Teknis dan Radio Kapal Oleh Marine Inspector

