⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
7 Hari Kerja
Masa Berlaku
5 Tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
Penerbitan Sertifikat Standar Usaha Pengerukan dan Reklamasi
Fungsi:
Peningkatan Proses Pelayanan Penerbitan Sertifikat Standar Usaha Pengerukan dan Reklamasi
Target:
Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, pengelola Terminal Khusus, dan Badan Usaha Pertambangan
PERSYARATAN
A. ASPEK LINGKUNGAN
- Dokumen Lingkungan
B. ASPEK ADMINISTRASI
- Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS
- Perizinan berusaha Tersus/TUKS;atau
- Perizinan berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau kerja sama lainnya;atau
- Kontrak Kerja Antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
- Surat Pernyataan Bermeterai Cukup
- Menyerahkan Hak Pengelolaan Lahan hasil reklamasi kepada penyelenggara pelabuhan setempat;
- Menyerahkan seluas 5% dari total lahan hasil reklamasi kepada penyelenggara pelabuhan untuk kepentingan Pemerintah di bidang kepelabuhanan;dan
- Lahan reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok bagi pengelola Tersus/TUKS.
- Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
C. ASPEK TEKNIS
- Desain Rencana Pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi
- Peta Kedalaman awal (predredge sounding) area keruk dan reklamasi;
- Profil/potongan melintang dan volume keruk;
- Hasil penyelidikan tanah pada area keruk;
- Hasil pengamatan arus lokasi pembuangan material hasil keruk (dumping area) di laut;
- Alinyemen dan kemiringan (slope) Alur pelayaran.
- Kesesuaian Dengan Tata Ruang Untuk Reklamasi
- Proposal Rencana Pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi
- Maksud dan tujuan pengerukan dan reklamasi;
- Rencana volume keruk dan reklamasi, serta metode dan peralatan pengerukan dan reklamasi yang digunakan;
- Rencana jadwal pekerjaan pengerukan reklamasi;
- Aspek keselamatan dan keamanan pelayaran yang dilengkapi dengan Peta Laut;
- Kesesuaian dengan Tata Ruang untuk reklamasi di dalam DLKr/DLKp;
- Aspek Ekonomi pembiayaan pengerukan dan reklamasi; dan
- Dampak Sosial terhadap pekerjaan pengerukan dan reklamasi.
BIAYA
Rp. 3.000.000'-
PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN (FAQ)
Berapa Lama Masa Berlaku Surat Izin?
Selama Perusahan Pengerukan dan Reklamasi menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Direktur Jenderal dengan melibatkan Sekretariat Jenderal

