Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sertifikat Pekerjaan Pengerukan Dan Reklamasi

Kerja keruk dan Reklamasi.jpg
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

7 Hari Kerja

Masa Berlaku

5 Tahun

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan:

Penerbitan Sertifikat Standar Usaha Pengerukan dan Reklamasi

 

Fungsi:

Peningkatan Proses Pelayanan Penerbitan Sertifikat Standar Usaha Pengerukan dan Reklamasi

 

Target:

Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, pengelola Terminal Khusus, dan Badan Usaha Pertambangan

PERSYARATAN

A. ASPEK LINGKUNGAN

  1. Dokumen Lingkungan

B. ASPEK ADMINISTRASI

  1. Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS
    1. Perizinan berusaha Tersus/TUKS;atau
    2. Perizinan berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau kerja sama lainnya;atau
  2. Kontrak Kerja Antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
  3. Surat Pernyataan Bermeterai Cukup 
    1. Menyerahkan Hak Pengelolaan Lahan hasil reklamasi kepada penyelenggara pelabuhan setempat;
    2. Menyerahkan seluas 5% dari total lahan hasil reklamasi kepada penyelenggara pelabuhan untuk kepentingan Pemerintah di bidang kepelabuhanan;dan
    3. Lahan reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok bagi pengelola Tersus/TUKS.
  4. Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

 C. ASPEK TEKNIS

  1. Desain Rencana Pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi 
    1. Peta Kedalaman awal (predredge sounding) area keruk dan reklamasi; 
    2. Profil/potongan melintang dan volume keruk; 
    3. Hasil penyelidikan tanah pada area keruk; 
    4. Hasil pengamatan arus lokasi pembuangan material hasil keruk (dumping area) di laut; 
    5. Alinyemen dan kemiringan (slope) Alur pelayaran.
  2. Kesesuaian Dengan Tata Ruang Untuk Reklamasi
  3. Proposal Rencana Pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi 
    1. Maksud dan tujuan pengerukan dan reklamasi; 
    2. Rencana volume keruk dan reklamasi, serta metode dan peralatan pengerukan dan reklamasi yang digunakan; 
    3. Rencana jadwal pekerjaan pengerukan reklamasi; 
    4. Aspek keselamatan dan keamanan pelayaran yang dilengkapi dengan Peta Laut; 
    5. Kesesuaian dengan Tata Ruang untuk reklamasi di dalam DLKr/DLKp; 
    6. Aspek Ekonomi pembiayaan pengerukan dan reklamasi; dan 
    7. Dampak Sosial terhadap pekerjaan pengerukan dan reklamasi.

BIAYA

Rp. 3.000.000'-

PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN (FAQ)

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Izin?

Selama Perusahan Pengerukan dan Reklamasi menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Direktur Jenderal dengan melibatkan Sekretariat Jenderal