Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sertifikat Pekerjaan Reklamasi

Reklamasi.jpg
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

7 Hari Kerja

Masa Berlaku

5 Tahun

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan:

Penerbitan Persetujuan Pekerjaan Reklamasi

 

Fungsi:

Digitalisasi Proses Penerbitan Persetujuan Pekerjaan Reklamasi

 

Target:

Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, pengelola Terminal Khusus, dan Badan Usaha Pertambangan

PERSYARATAN

A. ASPEK LINGKUNGAN

  1. Dokumen Lingkungan

B. ASPEK ADMINISTRASI

  1. Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS
    1. Perizinan berusaha Tersus/TUKS;atau
    2. Perizinan berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau kerja sama lainnya;atau
  2. Bukti Perolehan Atas Material Reklamasi
  3. Surat Pernyataan Bermeterai Cukup
    1. Menyerahkan Hak Pengelolaan Lahan hasil reklamasi kepada penyelenggara pelabuhan setempat;
    2. Menyerahkan seluas 5% dari total lahan hasil reklamasi kepada penyelenggara pelabuhan untuk kepentingan Pemerintah di bidang kepelabuhanan;dan
    3. Lahan reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok bagi pengelola Tersus/TUKS.
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

 C. ASPEK TEKNIS

  1. Peta Pengukuran Kedalaman Awal (Predredge sounding) lokasi Reklamasi
  2. Kesesuaian Dengan Tata Ruang Untuk Reklamasi
  3. Proposal Rencana Pekerjaan Reklamasi 
    1. Maksud dan tujuan reklamasi, rencana volume material, metode dan daftar peralatan untuk reklamasi;
    2. Rencana jadwal pekerjaan reklamasi;
    3. Aspek keselamatan dan keamanan pelayaran yang dilengkapi dengan Peta Laut;
    4. Kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan untuk reklamasi di dalam DLKr/DLKp;
    5. Aspek Ekonomi pembiayaan reklamasi; dan
    6. Dampak Sosial terhadap pekerjaan reklamasi.

BIAYA

Rp. 1.500.000,-