⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
7 Hari Kerja
Masa Berlaku
5 Tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
Penerbitan Persetujuan Pekerjaan Reklamasi
Fungsi:
Digitalisasi Proses Penerbitan Persetujuan Pekerjaan Reklamasi
Target:
Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, pengelola Terminal Khusus, dan Badan Usaha Pertambangan
PERSYARATAN
A. ASPEK LINGKUNGAN
- Dokumen Lingkungan
B. ASPEK ADMINISTRASI
- Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS
- Perizinan berusaha Tersus/TUKS;atau
- Perizinan berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau kerja sama lainnya;atau
- Bukti Perolehan Atas Material Reklamasi
- Surat Pernyataan Bermeterai Cukup
- Menyerahkan Hak Pengelolaan Lahan hasil reklamasi kepada penyelenggara pelabuhan setempat;
- Menyerahkan seluas 5% dari total lahan hasil reklamasi kepada penyelenggara pelabuhan untuk kepentingan Pemerintah di bidang kepelabuhanan;dan
- Lahan reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok bagi pengelola Tersus/TUKS.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
C. ASPEK TEKNIS
- Peta Pengukuran Kedalaman Awal (Predredge sounding) lokasi Reklamasi
- Kesesuaian Dengan Tata Ruang Untuk Reklamasi
- Proposal Rencana Pekerjaan Reklamasi
- Maksud dan tujuan reklamasi, rencana volume material, metode dan daftar peralatan untuk reklamasi;
- Rencana jadwal pekerjaan reklamasi;
- Aspek keselamatan dan keamanan pelayaran yang dilengkapi dengan Peta Laut;
- Kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan untuk reklamasi di dalam DLKr/DLKp;
- Aspek Ekonomi pembiayaan reklamasi; dan
- Dampak Sosial terhadap pekerjaan reklamasi.
BIAYA
Rp. 1.500.000,-

