Lama Proses
7 Hari Kerja
Masa Berlaku
5 Tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
Penerbitan Persetujuan Lampiran Sertifikat Standar Pembangunan Terminal Khusus
Fungsi:
Digitalisasi proses Penerbitan Persetujuan Lampiran Sertifikat Standar Pembangunan Terminal Khusus
Target:
Pelaku Usaha
Alur Proses:
- Dimohonkan melalui OSS;
- Melengkapi persyaratan pada sistem maritimhub
PERSYARATAN
- Dokumen Izin Sebelumnya;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko;
- Tanda Bukti Penguasaan Area Untuk Terminal Khusus;
- Surat Pernyataan Tanah;
- Izin Usaha Pokok yang Masih Berlaku;
- Dokumen Teknis paling sedikit memuat :
- Rencana volume bongkar muat, dan frekuensi kunjungan kapal serta rencana ukuran (tonase dan panjang) kapal terbesar yang akan sandar/tambat;
- Gambar denah, tampak, potongan dan ukuran (dimensi) serta jenis material konstruksi yang di sertai koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di sisi darat;
- Peta situasi (mapping) Terminal Khusus terhadap instalasi/bangunan lain di sekitarnya;
- Peta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Peta Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Terminal Khusus, yang dilengkapi dengan titik koordinat;
- Dokumen Persetujuan Lingkungan Hidup;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
BIAYA
Rp. 3.000.000,-

