Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sertifikat Pengoperasian Terminal Khusus

Panduan Layanan FINAL.png

Lama Proses

7 Hari Kerja

Masa Berlaku

5 Tahun

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan:

Penerbitan Persetujuan Lampiran Sertifikat Standar pengoperasian Terminal Khusus

 

Fungsi:

Digitalisasi proses Penerbitan Persetujuan Lampiran Sertifikat Standar pengoperasian Terminal Khusus

 

Target:

Pelaku Usaha

 

Alur Proses:

1. Dimohonkan melalui OSS;
2. Melengkapi persyaratan pada sistem maritimhub

PERSYARATAN

  1.  Dokumen Izin Sebelumnya;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko;
  3. Tanda Bukti Penguasaan Area Untuk Terminal Khusus;
  4. Surat Pernyataan Tanah;
  5. Izin Usaha Pokok yang Masih Berlaku;
  6. Dokumen Persetujuan Lingkungan Hidup;
  7. Dokumentasi Hasil Pembangunan Atau Pengembangan Tersus;
  8. Legalitas pengoperasian sebelumnya (berlaku untuk pengoperasian pengembangan);
  9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.