Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sertifikat Penyesuaian Pengoperasian Terminal Khusus Kategori Penyusutan Fasilitas

Panduan_Layanan_FINAL.png

Lama Proses

7 Hari Kerja

Masa Berlaku

5 Tahun

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan : 

Penerbitan Persetujuan Lampiran Sertifikat Penyesuaian Terminal Khusus Kategori Penyusutan Fasilitas

Fungsi :

Digitalisasi proses Penerbitan Persetujuan Lampiran Sertifikat Penyesuaian Terminal Khusus Kategori Penyusutan Fasilitas

PERSYARATAN

  1. Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kepelabuhanan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2011 Tentang Sarana Bantuan Navigasi Pelayaran;
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 40 Tahun 2021 tentang Alur Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan;
  6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2021 Tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2026 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 762 Tahun 2022 tentang Penataan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Dan/Atau Penetapan Penggunaan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.175/AL.308/DJPL tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Terminal Khusus Dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Melalui Sistem MaritimHUB.

BIAYA

Rp. 1.500.000,-