Lama Proses
7 Hari Kerja
Masa Berlaku
5 Tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan :
Penerbitan Persetujuan Lampiran Sertifikat Penyesuaian Terminal Khusus Kategori Penyusutan Fasilitas
Fungsi :
Digitalisasi proses Penerbitan Persetujuan Lampiran Sertifikat Penyesuaian Terminal Khusus Kategori Penyusutan Fasilitas
PERSYARATAN
- Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kepelabuhanan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2011 Tentang Sarana Bantuan Navigasi Pelayaran;
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 40 Tahun 2021 tentang Alur Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2021 Tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2026 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi;
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 762 Tahun 2022 tentang Penataan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Dan/Atau Penetapan Penggunaan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.175/AL.308/DJPL tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Terminal Khusus Dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Melalui Sistem MaritimHUB.
BIAYA
Rp. 1.500.000,-

