⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
7 Hari Kerja
Masa Berlaku
5 Tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
Penerbitan Persetujuan Perpanjangan Pekerjaan Pengerukan
Fungsi:
Digitalisasi Proses Penerbitan Persetujuan Perpanjangan Pekerjaan Pengerukan
Target:
Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, pengelola Terminal Khusus, dan Badan Usaha Pertambangan
PERSYARATAN
A. ASPEK LINGKUNGAN
- Dokumen Lingkungan
B. ASPEK ADMINISTRASI
- Persetujuan Pekerjaan Pengerukan Sebelumnya
- Kontrak Kerja Antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
- Persetujuan Pekerjaan Pengerukan Sebelumnya
- Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
C. ASPEK TEKNIS
- Laporan Progres Terakhir Kegiatan Pengerukan dan Alasan/Justifikasi Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Pengerukan yang Diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan
- Terpenuhinya Aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Serta Dilengkapi Dengan Peta Laut
- Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Pengerukan
BIAYA
Rp. 1.500.000,-

.jpg)