Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sertifikat Perpanjangan Pengoperasian TUKS

Panduan_Layanan_FINAL.webp

Lama Proses

5 Hari Kerja

Masa Berlaku

5 Tahun

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan:

Penerbitan Persetujuan Lampiran Sertifikat Standar perpanjangan pengoperasian TUKS

Fungsi:

Digitalisasi proses Penerbitan Persetujuan Lampiran Sertifikat Standar perpanjangan pengoperasian TUKS

Target:

Pelaku Usaha

PERSYARATAN

Persyaratan:

  1. NIB Berbasis Risiko;
  2. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah;
  3. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
  4. Perizinan berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
  5. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan perpanjangan pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri oleh Syahbandar dan Penyelenggara Pelabuhan pada pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat:
    1. Fasilitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri tidak mengalami perubahan dari perizinan berusaha pengoperasian sebelumnya dan masih layak untuk dioperasikan;
    2. Dokumentasi peninjauan lapangan.
  6. Laporan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diketahui/diterima instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup;
  7. Bukti pembayaran/pelunasan penggunaan perairan tahun terakhir.

BIAYA

Rp. 1.500.000,-