Lama Proses
5 Hari Kerja
Masa Berlaku
5 Tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
Penerbitan Persetujuan Lampiran Sertifikat Standar perpanjangan pengoperasian TUKS
Fungsi:
Digitalisasi proses Penerbitan Persetujuan Lampiran Sertifikat Standar perpanjangan pengoperasian TUKS
Target:
Pelaku Usaha
PERSYARATAN
Persyaratan:
- NIB Berbasis Risiko;
- Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah;
- Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
- Perizinan berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
- Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan perpanjangan pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri oleh Syahbandar dan Penyelenggara Pelabuhan pada pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat:
- Fasilitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri tidak mengalami perubahan dari perizinan berusaha pengoperasian sebelumnya dan masih layak untuk dioperasikan;
- Dokumentasi peninjauan lapangan.
- Laporan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diketahui/diterima instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup;
- Bukti pembayaran/pelunasan penggunaan perairan tahun terakhir.
BIAYA
Rp. 1.500.000,-

