Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sertifikat Persetujuan Pekerjaan Pengerukan

kerja keruk.jpg
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

7 Hari Kerja

Masa Berlaku

5 Tahun

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan:

Penerbitan Persetujuan Pekerjaan Pengerukan

 

Fungsi:

Peningkatan Proses Pelayanan Penerbitan Persetujuan Pekerjaan Pengerukan

 

Target:

Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, pengelola Terminal Khusus, dan Badan Usaha Pertambangan

PERSYARATAN

A. ASPEK LINGKUNGAN

  1. Dokumen Lingkungan

B. ASPEK ADMINISTRASI

  1. Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS
    1. Perizinan berusaha Tersus/TUKS;atau
    2. Perizinan berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau kerja sama lainnya;atau
    3. Perizinan Berusaha pertambangan untuk pekerjaan pengerukan dalam rangka penambangan;
  2. Kontrak Kerja Antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
  3. Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

C. ASPEK TEKNIS

  1. Desain Rencana Pekerjaan Pengerukan 
    1. Peta kedalaman awal (predredge sounding);
    2. Profil/potongan melintang dan volume keruk;
    3. Hasil penyelidikan tanah pada area keruk;
    4. Hasil pengamatan arus lokasi pembuang material hasil keruk (dumping area) di laut;dan
    5. Alinyemen dan kemiringan (slope) alur pelayaran.
  2. Proposal Rencana Pekerjaan Pengerukan 
    1. Maksud dan tujuan, rencana volume keruk, metode dan peralatan pengerukan yang digunakan;
    2. Rencana jadwal pekerjaan pengerukan;
    3. Aspek keselamatan dan keamanan pelayaran yang dilengkapi dengan Peta Laut;
    4. Aspek Ekonomi pembiayaan pengerukan;dan
    5. Dampak Sosial terhadap pekerjaan pengerukan.

BIAYA

Rp. 1.500.000,-