⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
7 Hari Kerja
Masa Berlaku
5 Tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
Penerbitan Persetujuan Pekerjaan Pengerukan
Fungsi:
Peningkatan Proses Pelayanan Penerbitan Persetujuan Pekerjaan Pengerukan
Target:
Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, pengelola Terminal Khusus, dan Badan Usaha Pertambangan
PERSYARATAN
A. ASPEK LINGKUNGAN
- Dokumen Lingkungan
B. ASPEK ADMINISTRASI
- Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS
- Perizinan berusaha Tersus/TUKS;atau
- Perizinan berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau kerja sama lainnya;atau
- Perizinan Berusaha pertambangan untuk pekerjaan pengerukan dalam rangka penambangan;
- Kontrak Kerja Antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
- Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
C. ASPEK TEKNIS
- Desain Rencana Pekerjaan Pengerukan
- Peta kedalaman awal (predredge sounding);
- Profil/potongan melintang dan volume keruk;
- Hasil penyelidikan tanah pada area keruk;
- Hasil pengamatan arus lokasi pembuang material hasil keruk (dumping area) di laut;dan
- Alinyemen dan kemiringan (slope) alur pelayaran.
- Proposal Rencana Pekerjaan Pengerukan
- Maksud dan tujuan, rencana volume keruk, metode dan peralatan pengerukan yang digunakan;
- Rencana jadwal pekerjaan pengerukan;
- Aspek keselamatan dan keamanan pelayaran yang dilengkapi dengan Peta Laut;
- Aspek Ekonomi pembiayaan pengerukan;dan
- Dampak Sosial terhadap pekerjaan pengerukan.
BIAYA
Rp. 1.500.000,-

