Lama Proses
7 Hari Kerja
Masa Berlaku
5 tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
- Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha atau pihak ketiga yang memanfaatkan sebagian wilayah perairan.
- Mencegah konflik pemanfaatan ruang antar-kegiatan di perairan (seperti alur pelayaran, labuh jangkar, perikanan, atau bangunan/fasilitas apung).
- Menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi ekologis perairan agar tidak rusak akibat penggunaan yang tidak terkendali.
Fungsi:
- Sebagai instrumen pengendalian dan pengawasan oleh otoritas pelabuhan atau instansi berwenang terhadap aktivitas di perairan.
- Menjamin kelancaran dan keselamatan lalu lintas kapal serta aktivitas bongkar muat di sekitar wilayah perairan.
- Menjadi sumber pendapatan resmi bagi negara atau daerah melalui retribusi atau tarif sewa perairan yang sah.
PERSYARATAN
1. Ijin Dermaga (TUKS/TERSUS);
2. Akte Pendirian Perusahaan dan SK Menkumham Akta Perubahan (bila ada);
3. Gambar/Layout Dermaga;
4. Sertifikat Kepemilikan Tanah;
5. Ship Particular kapal terbesar yang sandar di dermaga;
6. Nomor telepon dan faksimail;
7. Koordinat luas perairan;
8. Batas-batas area perairan.

