Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sewa Penggunaan Perairan

21. Infografis Sewa Penggunaan Perairan KUPP Tarempa.png

Lama Proses

7 Hari Kerja

Masa Berlaku

5 tahun

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan:
- Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha atau pihak ketiga yang memanfaatkan sebagian wilayah perairan.
- Mencegah konflik pemanfaatan ruang antar-kegiatan di perairan (seperti alur pelayaran, labuh jangkar, perikanan, atau bangunan/fasilitas apung).
- Menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi ekologis perairan agar tidak rusak akibat penggunaan yang tidak terkendali.
 
Fungsi:
- Sebagai instrumen pengendalian dan pengawasan oleh otoritas pelabuhan atau instansi berwenang terhadap aktivitas di perairan.
- Menjamin kelancaran dan keselamatan lalu lintas kapal serta aktivitas bongkar muat di sekitar wilayah perairan.
- Menjadi sumber pendapatan resmi bagi negara atau daerah melalui retribusi atau tarif sewa perairan yang sah.

PERSYARATAN

1. Ijin Dermaga (TUKS/TERSUS);
2. Akte Pendirian Perusahaan dan SK Menkumham Akta Perubahan (bila ada);
3. Gambar/Layout Dermaga;
4. Sertifikat Kepemilikan Tanah;
5. Ship Particular kapal terbesar yang sandar di dermaga;
6. Nomor telepon dan faksimail;
7. Koordinat luas perairan;
8. Batas-batas area perairan.