Lama Proses
1 Hari Kerja
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
Penyijilan Awak Kapal (ABK) bertujuan untuk mencatat dan mengesahkan penempatan awak kapal di atas kapal serta memastikan bahwa setiap awak kapal telah memenuhi persyaratan kompetensi dan dokumen kepelautan sesuai ketentuan yang berlaku.
Fungsi:
Penyijilan ABK berfungsi sebagai bukti resmi pengesahan susunan awak kapal oleh Syahbandar, sebagai dasar pengawasan terhadap pemenuhan safe manning, serta untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran melalui penempatan awak kapal yang sesuai dengan kualifikasi dan jabatannya.
PERSYARATAN
- Buku Pelaut
- Sertifikat Keahlian Pelaut
- Surat Kesehatan Pelaut

