Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
1. Tujuan
SOP ini bertujuan untuk :
-
Memberikan pedoman pelaksanaan pelayanan pengukuhan (endorsement) Pas Kecil di UPP Kelas III Tapaktuan.
-
Menjamin proses pengukuhan dilakukan secara teliti, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Memberikan kepastian pelayanan bagi pemilik kapal melalui prosedur yang transparan dan akuntabel.
-
Mendukung tertib administrasi kapal melalui pengawasan dan pemeriksaan dokumen yang dilakukan secara teliti.
2. Fungsi
SOP ini berfungsi sebagai :
-
Pedoman kerja bagi petugas UPP (Koordinator Tata Usaha, Koordinator Kesyahbandaran, dan Kepala Kantor) dalam memberikan pelayanan pengukuhan Pas Kecil.
-
Acuan bagi pemilik kapal untuk memahami prosedur dan kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam proses endorsement.
-
Sarana pemeriksaan keabsahan dokumen administrasi kapal sebelum dilakukan pengukuhan.
-
Instrumen pengendalian untuk memastikan data kapal sesuai dengan identitas aslinya.
-
Dasar dalam memberikan pengukuhan (endorsement) yang sah pada dokumen Pas Kecil.
PERSYARATAN
Pemohon wajib melengkapi dokumen sebagai berikut :
-
Pas Kecil asli.
-
Fotokopi KTP pemilik kapal, KTP pemohon, dan KTP tukang.
-
NPWP pemilik.
-
Foto kapal (sisi depan, belakang, kanan, dan kiri).
Catatan : Apabila pengajuan dokumen tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, maka permohonan tidak akan diproses, dan data yang tidak sesuai dengan identitas asli kapal akan dikenakan sanksi.

