Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sop Endorsment Pas Kecil

SOP ENDORSMENT PAS KECIL_2.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Tahun

TUJUAN DAN FUNGSI

1. Tujuan

SOP ini bertujuan untuk :

  • Memberikan pedoman pelaksanaan pelayanan pengukuhan (endorsement) Pas Kecil di UPP Kelas III Tapaktuan.

  • Menjamin proses pengukuhan dilakukan secara teliti, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Memberikan kepastian pelayanan bagi pemilik kapal melalui prosedur yang transparan dan akuntabel.

  • Mendukung tertib administrasi kapal melalui pengawasan dan pemeriksaan dokumen yang dilakukan secara teliti.

2. Fungsi

SOP ini berfungsi sebagai :

  • Pedoman kerja bagi petugas UPP (Koordinator Tata Usaha, Koordinator Kesyahbandaran, dan Kepala Kantor) dalam memberikan pelayanan pengukuhan Pas Kecil.

  • Acuan bagi pemilik kapal untuk memahami prosedur dan kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam proses endorsement.

  • Sarana pemeriksaan keabsahan dokumen administrasi kapal sebelum dilakukan pengukuhan.

  • Instrumen pengendalian untuk memastikan data kapal sesuai dengan identitas aslinya.

  • Dasar dalam memberikan pengukuhan (endorsement) yang sah pada dokumen Pas Kecil.

PERSYARATAN

Pemohon wajib melengkapi dokumen sebagai berikut :

  • Pas Kecil asli.

  • Fotokopi KTP pemilik kapal, KTP pemohon, dan KTP tukang.

  • NPWP pemilik.

  • Foto kapal (sisi depan, belakang, kanan, dan kiri).

Catatan : Apabila pengajuan dokumen tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, maka permohonan tidak akan diproses, dan data yang tidak sesuai dengan identitas asli kapal akan dikenakan sanksi.