Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai ketentuan yang berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
1. Tujuan
Tujuan utama dari SOP ini adalah untuk memberikan pedoman yang terstruktur bagi petugas di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tapaktuan dalam melaksanakan pelayanan jasa labuh dan tambat kapal. SOP ini bertujuan untuk memastikan proses pelayanan berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk mengoptimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
2. Fungsi
SOP ini berfungsi sebagai :
-
Pedoman Pelaksanaan : Menjadi acuan standar bagi petugas dalam memproses permohonan layanan jasa labuh dan tambat, mulai dari pengajuan dokumen hingga penerbitan persetujuan.
-
Instrumen Pengendalian : Memastikan bahwa seluruh tahapan, termasuk perhitungan dan pembayaran tarif jasa, dilakukan dengan benar dan sesuai tarif yang ditetapkan, sehingga mencegah potensi kebocoran PNBP.
-
Dasar Hukum : Menjadi landasan yuridis dalam memberikan persetujuan atau mengenakan sanksi, termasuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) apabila kewajiban pembayaran belum dipenuhi.
-
Pemberi Informasi : Memberikan kejelasan kepada pengguna jasa (agen kapal) mengenai prosedur, dokumen yang harus dipenuhi, dan estimasi waktu pelayanan.
PERSYARATAN
-
Persyaratan Agen wajib melengkapi dokumen-dokumen berikut untuk mengajukan permohonan layanan ini :
-
Dokumen LK3.
-
Biling tambat.
-
Biling rambu.
-
Biling labuh.
-
Catatan Penting :
-
Apabila dalam pelaksanaan pemberangkatan kapal ditemukan bahwa pembayaran biling rambu, tambat, dan labuh belum dipenuhi, maka Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak akan diterbitkan.
-
Jika terjadi gangguan pada sistem listrik maupun jaringan internet, pelayanan akan dilakukan secara manual dengan menerbitkan berita acara.

