Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sop Jasa Labuh Kapal

SOP JASA LABUH KAPAL_3.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

1. Tujuan

Tujuan utama dari SOP ini adalah untuk memberikan pedoman yang terstruktur bagi petugas di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tapaktuan dalam melaksanakan pelayanan jasa labuh dan tambat kapal. SOP ini bertujuan untuk memastikan proses pelayanan berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk mengoptimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

2. Fungsi

SOP ini berfungsi sebagai :

  • Pedoman Pelaksanaan : Menjadi acuan standar bagi petugas dalam memproses permohonan layanan jasa labuh dan tambat, mulai dari pengajuan dokumen hingga penerbitan persetujuan.

  • Instrumen Pengendalian : Memastikan bahwa seluruh tahapan, termasuk perhitungan dan pembayaran tarif jasa, dilakukan dengan benar dan sesuai tarif yang ditetapkan, sehingga mencegah potensi kebocoran PNBP.

  • Dasar Hukum : Menjadi landasan yuridis dalam memberikan persetujuan atau mengenakan sanksi, termasuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) apabila kewajiban pembayaran belum dipenuhi.

  • Pemberi Informasi : Memberikan kejelasan kepada pengguna jasa (agen kapal) mengenai prosedur, dokumen yang harus dipenuhi, dan estimasi waktu pelayanan.

PERSYARATAN

  • Persyaratan Agen wajib melengkapi dokumen-dokumen berikut untuk mengajukan permohonan layanan ini :

    1. Dokumen LK3.

    2. Biling tambat.

    3. Biling rambu.

    4. Biling labuh.

Catatan Penting :

  • Apabila dalam pelaksanaan pemberangkatan kapal ditemukan bahwa pembayaran biling rambu, tambat, dan labuh belum dipenuhi, maka Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak akan diterbitkan.

  • Jika terjadi gangguan pada sistem listrik maupun jaringan internet, pelayanan akan dilakukan secara manual dengan menerbitkan berita acara.