Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sop Kedatangan Dan Keberangkatan Kapal

SOP KEDATANGAN DAN KEBERANGKATAN KAPAL_5.png
SOP KEDATANGAN DAN KEBERANGKATAN KAPAL_6.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Hari

TUJUAN DAN FUNGSI

1. Tujuan

SOP Kedatangan Kapal bertujuan untuk :

  1. Memberikan pedoman bagi petugas UPP Kelas III Tapaktuan dalam memberikan pelayanan kedatangan kapal secara tertib, cepat, dan sesuai ketentuan.
  2. Memastikan setiap kapal yang memasuki wilayah pelabuhan telah memenuhi persyaratan administrasi, operasional, keselamatan, dan keamanan pelayaran.
  3. Meningkatkan efektivitas pelayanan kedatangan kapal melalui proses pemeriksaan dokumen dan koordinasi antarpetugas.
  4. Memberikan kepastian prosedur, waktu pelayanan, serta hasil pelayanan kepada pengguna jasa.
  5. Mendukung kelancaran arus kapal di pelabuhan dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.

2. Fungsi

SOP ini berfungsi sebagai :

  • Pedoman kerja bagi petugas SIMPADU dan SPS dalam memproses pelayanan kedatangan kapal.
  • Acuan bagi agen pelayaran dalam mengajukan pelayanan kedatangan kapal.
  • Sarana untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan operasional kapal telah dipenuhi.
  • Instrumen pengawasan terhadap kegiatan kapal yang memasuki pelabuhan.

PERSYARATAN

Pemohon (Agen Pelayaran) wajib melengkapi dokumen sebagai berikut :

  1. Data Warta Kapal.
  2. Dokumen Mandatory.
  3. Data Awak Kapal.
  4. Data Penumpang.
  5. Data Muatan.
  6. Data Barang Berbahaya.
  7. Port Waste Management System.
  8. Data Kewajiban (termasuk penyelesaian kewajiban pembayaran jasa kepelabuhanan).