Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sop Laporan Kecelakaan Kapal Atau Pemberkasan Dan Pemeriksaan Kecelakaan Kapal_

SOP LAPORAN KECELAKAAN KAPAL ATAU PEMBERKASAN DAN PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL_3.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

1. Tujuan

Tujuan utama dari SOP ini adalah untuk memberikan pedoman kerja yang terstandarisasi bagi petugas di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tapaktuan dalam menangani kejadian kecelakaan kapal. SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap laporan kecelakaan kapal ditindaklanjuti dengan proses pemberkasan dan pemeriksaan yang cepat, akurat, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Fungsi

SOP ini berfungsi sebagai :

  • Pedoman Pelaksanaan : Menjadi acuan langkah demi langkah bagi petugas (mulai dari Tata Usaha hingga Kepala Kantor) dalam menerima laporan, memanggil saksi/terduga pelaku, hingga melakukan pemeriksaan.

  • Instrumen Pengendalian : Memastikan bahwa penanganan kecelakaan kapal dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan untuk menjamin objektivitas dan kebenaran materiil.

  • Dasar Hukum : Menjadi landasan yuridis dalam melakukan tindakan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan terkait kecelakaan kapal.

  • Pemberi Informasi : Memberikan kejelasan kepada pihak pelapor atau pihak terkait mengenai alur dan proses penanganan kecelakaan kapal di UPP Tapaktuan.

PERSYARATAN

Untuk memproses laporan dan pemeriksaan kecelakaan kapal, pemohon (pelapor) wajib melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  1. Laporan Terjadinya Kecelakaan Kapal : Dokumen awal yang memuat informasi dasar mengenai kejadian kecelakaan.

  2. Surat Permohonan Pembuatan Laporan Kecelakaan Kapal : Permohonan resmi untuk memproses laporan tersebut.

  3. Dokumen Kapal : Dokumen-dokumen terkait kapal yang mengalami kecelakaan.

  4. Data Dukung : Bukti-bukti atau data lain yang relevan dengan kejadian kecelakaan.

Catatan Tambahan Penting :

  • Petugas akan memanggil terduga pelaku dan saksi untuk dimintai keterangan guna memastikan keakuratan laporan.

  • Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan terjadi gangguan pada sistem listrik atau jaringan internet yang menghambat proses administrasi secara online (seperti melalui Inaportnet), proses akan dilakukan secara manual dengan menerbitkan berita acara.

  • Jika dalam pemeriksaan ditemukan bahwa kecelakaan terjadi akibat kelalaian yang tidak mematuhi aspek keselamatan pelayaran, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.