Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai ketentuan yang berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
1. Tujuan
Tujuan utama dari SOP ini adalah untuk memberikan pedoman kerja yang terstandarisasi bagi petugas di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tapaktuan dalam menangani kejadian kecelakaan kapal. SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap laporan kecelakaan kapal ditindaklanjuti dengan proses pemberkasan dan pemeriksaan yang cepat, akurat, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Fungsi
SOP ini berfungsi sebagai :
-
Pedoman Pelaksanaan : Menjadi acuan langkah demi langkah bagi petugas (mulai dari Tata Usaha hingga Kepala Kantor) dalam menerima laporan, memanggil saksi/terduga pelaku, hingga melakukan pemeriksaan.
-
Instrumen Pengendalian : Memastikan bahwa penanganan kecelakaan kapal dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan untuk menjamin objektivitas dan kebenaran materiil.
-
Dasar Hukum : Menjadi landasan yuridis dalam melakukan tindakan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan terkait kecelakaan kapal.
-
Pemberi Informasi : Memberikan kejelasan kepada pihak pelapor atau pihak terkait mengenai alur dan proses penanganan kecelakaan kapal di UPP Tapaktuan.
PERSYARATAN
Untuk memproses laporan dan pemeriksaan kecelakaan kapal, pemohon (pelapor) wajib melengkapi dokumen-dokumen berikut:
-
Laporan Terjadinya Kecelakaan Kapal : Dokumen awal yang memuat informasi dasar mengenai kejadian kecelakaan.
-
Surat Permohonan Pembuatan Laporan Kecelakaan Kapal : Permohonan resmi untuk memproses laporan tersebut.
-
Dokumen Kapal : Dokumen-dokumen terkait kapal yang mengalami kecelakaan.
-
Data Dukung : Bukti-bukti atau data lain yang relevan dengan kejadian kecelakaan.
Catatan Tambahan Penting :
-
Petugas akan memanggil terduga pelaku dan saksi untuk dimintai keterangan guna memastikan keakuratan laporan.
-
Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan terjadi gangguan pada sistem listrik atau jaringan internet yang menghambat proses administrasi secara online (seperti melalui Inaportnet), proses akan dilakukan secara manual dengan menerbitkan berita acara.
-
Jika dalam pemeriksaan ditemukan bahwa kecelakaan terjadi akibat kelalaian yang tidak mematuhi aspek keselamatan pelayaran, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

