Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sop Pelaksanaan Pengukuran Kapal Dan Penerbitan Surat Ukur

SOP PELAKSANAAN PENGUKURAN KAPAL DAN PENERBITAN SURAT UKUR_3.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

1. Tujuan

SOP ini bertujuan untuk :

  • Memberikan pedoman pelaksanaan pelayanan pengukuran fisik kapal dan penerbitan Surat Ukur di UPP Kelas III Tapaktuan.

  • Memastikan kapal telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif sebelum Surat Ukur diterbitkan.

  • Menjamin proses pengukuran dan penerbitan dokumen dilakukan secara tertib, teliti, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Memberikan kepastian pelayanan kepada pemilik kapal melalui prosedur yang transparan dan akuntabel.

  • Mendukung keselamatan pelayaran dengan memastikan data fisik kapal sesuai dengan identitas aslinya.

2. Fungsi

SOP ini berfungsi sebagai :

  • Pedoman kerja bagi petugas UPP (Koordinator Tata Usaha, Koordinator Kesyahbandaran, Bendahara Penerima, dan Kepala Kantor) dalam memberikan pelayanan.

  • Acuan bagi pemilik kapal dalam memahami alur permohonan pengukuran dan penerbitan Surat Ukur.

  • Sarana pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi dan pemeriksaan fisik kapal oleh ahli ukur.

  • Instrumen pengendalian untuk memastikan pemenuhan kewajiban PNBP sesuai dengan Gross Tonnage (GT) kapal.

  • Dasar hukum dan teknis dalam penerbitan Surat Ukur kapal.

PERSYARATAN

Pemohon (pemilik kapal) wajib melengkapi dokumen sebagai berikut :

  • Surat permohonan dari pemilik kapal.

  • Sertifikat keselamatan terakhir yang akan diperpanjang (jika ada).

  • Surat ukur lama atau Pas Besar kapal.

  • Sertifikat kelas (khusus untuk kapal GT 500 ke atas).

  • Bukti pelunasan pembayaran PNBP sesuai tarif yang berlaku.

  • Laporan hasil pemeriksaan marine inspector.

  • Surat keterangan dock (khusus untuk kapal GT 500 ke bawah).