Lama Proses
1 Hari Kerja
TUJUAN DAN FUNGSI
1. Tujuan
SOP ini bertujuan untuk :
-
Memberikan pedoman pelaksanaan pelayanan pengukuran fisik kapal dan penerbitan Surat Ukur di UPP Kelas III Tapaktuan.
-
Memastikan kapal telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif sebelum Surat Ukur diterbitkan.
-
Menjamin proses pengukuran dan penerbitan dokumen dilakukan secara tertib, teliti, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Memberikan kepastian pelayanan kepada pemilik kapal melalui prosedur yang transparan dan akuntabel.
-
Mendukung keselamatan pelayaran dengan memastikan data fisik kapal sesuai dengan identitas aslinya.
2. Fungsi
SOP ini berfungsi sebagai :
-
Pedoman kerja bagi petugas UPP (Koordinator Tata Usaha, Koordinator Kesyahbandaran, Bendahara Penerima, dan Kepala Kantor) dalam memberikan pelayanan.
-
Acuan bagi pemilik kapal dalam memahami alur permohonan pengukuran dan penerbitan Surat Ukur.
-
Sarana pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi dan pemeriksaan fisik kapal oleh ahli ukur.
-
Instrumen pengendalian untuk memastikan pemenuhan kewajiban PNBP sesuai dengan Gross Tonnage (GT) kapal.
-
Dasar hukum dan teknis dalam penerbitan Surat Ukur kapal.
PERSYARATAN
Pemohon (pemilik kapal) wajib melengkapi dokumen sebagai berikut :
-
Surat permohonan dari pemilik kapal.
-
Sertifikat keselamatan terakhir yang akan diperpanjang (jika ada).
-
Surat ukur lama atau Pas Besar kapal.
-
Sertifikat kelas (khusus untuk kapal GT 500 ke atas).
-
Bukti pelunasan pembayaran PNBP sesuai tarif yang berlaku.
-
Laporan hasil pemeriksaan marine inspector.
-
Surat keterangan dock (khusus untuk kapal GT 500 ke bawah).

