Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sop Penerbitan Pas Kecil

SOP PENERBITAN PAS KECIL_2.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

1. Tujuan

SOP ini bertujuan untuk :

  • Memberikan pedoman pelaksanaan pelayanan penerbitan Pas Kecil di UPP Kelas III Tapaktuan.

  • Memastikan proses penerbitan dokumen kapal dilakukan secara teliti, tertib, dan akuntabel.

  • Menjamin bahwa setiap kapal telah memenuhi persyaratan administratif yang sah sebelum Pas Kecil diterbitkan.

  • Memberikan kepastian pelayanan kepada pengguna jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Mendukung tertib administrasi kapal melalui pengendalian dokumen yang ketat.

2. Fungsi

SOP ini berfungsi sebagai :

  • Pedoman kerja bagi petugas UPP (Koordinator Tata Usaha, Koordinator Kesyahbandaran, dan Kepala Kantor) dalam melayani penerbitan Pas Kecil.

  • Acuan bagi pemilik kapal dalam menyiapkan persyaratan administrasi pengajuan Pas Kecil.

  • Sarana pemeriksaan keabsahan dokumen kepemilikan dan data teknis kapal.

  • Instrumen pengendalian dan pengawasan terhadap data kapal agar sesuai dengan identitas aslinya.

  • Dasar hukum dan teknis dalam pelaksanaan penerbitan dokumen Pas Kecil.

PERSYARATAN

Pemohon wajib melengkapi dokumen sebagai berikut :

  • Surat keterangan hak milik kapal.

  • Surat keterangan tukang atau surat perjanjian pembangunan kapal.

  • Fotokopi KTP pemilik kapal, KTP pemohon, dan KTP tukang.

  • NPWP pemilik.

  • Foto kapal (sisi depan, belakang, kanan, dan kiri).

Catatan : Apabila dokumen yang diajukan tidak sesuai dengan persyaratan, maka permohonan tidak akan diproses, dan jika ditemukan data yang tidak sesuai dengan identitas asli kapal, akan dikenakan sanksi.