Lama Proses
1 Hari Kerja
TUJUAN DAN FUNGSI
1. Tujuan
SOP ini bertujuan untuk :
-
Memberikan pedoman pelaksanaan pelayanan penerbitan Pas Kecil di UPP Kelas III Tapaktuan.
-
Memastikan proses penerbitan dokumen kapal dilakukan secara teliti, tertib, dan akuntabel.
-
Menjamin bahwa setiap kapal telah memenuhi persyaratan administratif yang sah sebelum Pas Kecil diterbitkan.
-
Memberikan kepastian pelayanan kepada pengguna jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Mendukung tertib administrasi kapal melalui pengendalian dokumen yang ketat.
2. Fungsi
SOP ini berfungsi sebagai :
-
Pedoman kerja bagi petugas UPP (Koordinator Tata Usaha, Koordinator Kesyahbandaran, dan Kepala Kantor) dalam melayani penerbitan Pas Kecil.
-
Acuan bagi pemilik kapal dalam menyiapkan persyaratan administrasi pengajuan Pas Kecil.
-
Sarana pemeriksaan keabsahan dokumen kepemilikan dan data teknis kapal.
-
Instrumen pengendalian dan pengawasan terhadap data kapal agar sesuai dengan identitas aslinya.
-
Dasar hukum dan teknis dalam pelaksanaan penerbitan dokumen Pas Kecil.
PERSYARATAN
Pemohon wajib melengkapi dokumen sebagai berikut :
-
Surat keterangan hak milik kapal.
-
Surat keterangan tukang atau surat perjanjian pembangunan kapal.
-
Fotokopi KTP pemilik kapal, KTP pemohon, dan KTP tukang.
-
NPWP pemilik.
-
Foto kapal (sisi depan, belakang, kanan, dan kiri).
Catatan : Apabila dokumen yang diajukan tidak sesuai dengan persyaratan, maka permohonan tidak akan diproses, dan jika ditemukan data yang tidak sesuai dengan identitas asli kapal, akan dikenakan sanksi.

