Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai ketentuan yang berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
-
Tujuan SOP ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengawasan terhadap pemberian persetujuan pekerjaan pengelasan di atas kapal. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan standar keselamatan guna mencegah terjadinya kecelakaan, terutama kebakaran atau ledakan.
-
Fungsi SOP ini berfungsi sebagai :
-
Pedoman kerja bagi petugas UPP (Unit Penyelenggara Pelabuhan) Kelas III Tapaktuan dalam memproses dan mengawasi permohonan persetujuan pengelasan.
-
Acuan bagi pemohon (pemilik kapal, agen, atau pelaksana pekerjaan) dalam memenuhi prosedur dan persyaratan yang ditetapkan.
-
Instrumen pengendalian operasional kapal, termasuk pemantauan kondisi cuaca dan pengawasan langsung terhadap Anak Buah Kapal (ABK) serta pekerja las selama kegiatan berlangsung.
-
Dasar dalam penerapan sanksi apabila ditemukan pelanggaran, seperti tidak digunakannya Alat Pelindung Diri (APD) atau jika terjadi kelalaian yang menghambat kegiatan operasional.
-
PERSYARATAN
-
Pemohon wajib melengkapi dokumen sebagai berikut :
-
Surat Permohonan Persetujuan Pengelasan.
-
Catatan Penting :
-
Apabila dalam pelaksanaan pengelasan terjadi gangguan alam yang menghambat waktu, maka hal tersebut akan dicatat sebagai hambatan dalam kegiatan operasional kapal.
-
Jika pekerja pengelasan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

