Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sop Pengawasan Persetujuan Pengelasan Di Atas Kapal

SOP PENGAWASAN PERSETUJUAN PENGELASAN DIATAS KAPAL_3.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

  • Tujuan SOP ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengawasan terhadap pemberian persetujuan pekerjaan pengelasan di atas kapal. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan standar keselamatan guna mencegah terjadinya kecelakaan, terutama kebakaran atau ledakan.

  • Fungsi SOP ini berfungsi sebagai :

    • Pedoman kerja bagi petugas UPP (Unit Penyelenggara Pelabuhan) Kelas III Tapaktuan dalam memproses dan mengawasi permohonan persetujuan pengelasan.

    • Acuan bagi pemohon (pemilik kapal, agen, atau pelaksana pekerjaan) dalam memenuhi prosedur dan persyaratan yang ditetapkan.

    • Instrumen pengendalian operasional kapal, termasuk pemantauan kondisi cuaca dan pengawasan langsung terhadap Anak Buah Kapal (ABK) serta pekerja las selama kegiatan berlangsung.

    • Dasar dalam penerapan sanksi apabila ditemukan pelanggaran, seperti tidak digunakannya Alat Pelindung Diri (APD) atau jika terjadi kelalaian yang menghambat kegiatan operasional.

PERSYARATAN

  • Pemohon wajib melengkapi dokumen sebagai berikut :

    • Surat Permohonan Persetujuan Pengelasan.

Catatan Penting :

  • Apabila dalam pelaksanaan pengelasan terjadi gangguan alam yang menghambat waktu, maka hal tersebut akan dicatat sebagai hambatan dalam kegiatan operasional kapal.

  • Jika pekerja pengelasan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.