Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai Ketentuan yang berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan
-
Standarisasi: Menjamin proses penghapusan BMN rusak berat sesuai aturan resmi.
-
Akuntabilitas: Memperjelas pembagian tugas antar-pejabat/unit kerja.
-
Tertib Aset: Menghapus aset tidak layak pakai agar data inventaris negara akurat.
-
Efisiensi: Memberikan kepastian waktu pengerjaan di setiap tahap.
Fungsi
-
Langkah Kerja (1–7): Panduan urutan proses dari pendataan awal hingga laporan akhir.
-
Pelaksana: Penentu wewenang pengerjaan (Pengelola, Kasubag TU, Ka Disnav, hingga Tim KPKNL).
-
Mutu Baku: Kontrol kualitas mencakup kelengkapan syarat, batas waktu, dan output dokumen.
PERSYARATAN
Ringkasan syarat/dokumen utama berdasarkan alurnya:
-
Tahap Pendataan: Laporan/bukti BMN kondisi rusak berat & detail riwayat pembelian.
-
Tahap Pengajuan & Verifikasi: Draf daftar BMN, surat pengantar pengajuan (Kasi Logistik & Kadisnav), serta fisik barang untuk dicek.
-
Tahap Dokumentasi & Pelaporan: Foto/bukti fisik pelaksanaan, Berita Acara, dan dokumen penunjang untuk penyusunan Laporan Akhir.

