Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sop Penghapusan Bmn

Gemini_Generated_Image_sncboesncboesncb.jpg

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai Ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

  • Standarisasi: Menjamin proses penghapusan BMN rusak berat sesuai aturan resmi.

  • Akuntabilitas: Memperjelas pembagian tugas antar-pejabat/unit kerja.

  • Tertib Aset: Menghapus aset tidak layak pakai agar data inventaris negara akurat.

  • Efisiensi: Memberikan kepastian waktu pengerjaan di setiap tahap.

Fungsi

  • Langkah Kerja (1–7): Panduan urutan proses dari pendataan awal hingga laporan akhir.

  • Pelaksana: Penentu wewenang pengerjaan (Pengelola, Kasubag TU, Ka Disnav, hingga Tim KPKNL).

  • Mutu Baku: Kontrol kualitas mencakup kelengkapan syarat, batas waktu, dan output dokumen.

PERSYARATAN

Ringkasan syarat/dokumen utama berdasarkan alurnya:
  1. Tahap Pendataan: Laporan/bukti BMN kondisi rusak berat & detail riwayat pembelian.
  2. Tahap Pengajuan & Verifikasi: Draf daftar BMN, surat pengantar pengajuan (Kasi Logistik & Kadisnav), serta fisik barang untuk dicek.
  3. Tahap Dokumentasi & Pelaporan: Foto/bukti fisik pelaksanaan, Berita Acara, dan dokumen penunjang untuk penyusunan Laporan Akhir.