Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai ketentuan yang berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
-
Tujuan
-
Sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan Perjanjian Kerja Laut (PKL) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tapaktuan agar berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
-
-
Fungsi
-
Sebagai acuan bagi pemohon dalam memahami prosedur dan kelengkapan dokumen yang diperlukan.
-
Sebagai sarana pemeriksaan dokumen oleh petugas sebelum proses dilakukan.
-
Sebagai instrumen untuk memberikan penyuluhan kepada pengusaha pelayaran terkait pelayanan di Kantor UPP.
-
PERSYARATAN
-
Pemohon wajib melengkapi dokumen-dokumen berikut untuk mengajukan permohonan PKL :
-
Perjanjian Kerja Laut (PKL).
-
Surat sign on.
-
Ijazah ANT/ATT (apabila ada).
-
Buku pelaut.
-
Sertifikat keahlian pelaut.
-
Medical Check Up (MCU).
-
Surat pernyataan.
-
Catatan Penting : Apabila dalam persyaratan Perjanjian Kerja Laut (PKL) terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka permohonan tersebut tidak akan diproses.

_2.png)