Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sop Perpanjangan Buku Pelaut

SOP PERPANJANGAN BUKU PELAUT_2.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

5 Tahun

TUJUAN DAN FUNGSI

1. Tujuan

SOP ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan pelayanan perpanjangan buku pelaut di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tapaktuan agar berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Fungsi

SOP ini berfungsi sebagai :

  • Pedoman kerja bagi petugas UPP (Koordinator Tata Usaha, Koordinator Kesyahbandaran, Bendahara Penerima, dan Kepala Kantor) dalam memberikan pelayanan perpanjangan buku pelaut.

  • Acuan bagi pemohon dalam memahami prosedur dan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan buku pelaut.

  • Sarana bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan persyaratan yang diajukan pemohon.

  • Instrumen pengendalian pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

PERSYARATAN

Pemohon wajib melengkapi dokumen sebagai berikut :

  • Fotokopi sertifikat keahlian pelaut.

  • Fotokopi sertifikat keterampilan pelaut.

  • Buku pelaut asli.

  • Sertifikat keterampilan pelaut asli.

  • Fotokopi KTP.

Catatan : Apabila dalam persyaratan perpanjangan buku pelaut ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka permohonan tidak akan diproses.