Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
5 Tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
1. Tujuan
SOP ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan pelayanan perpanjangan buku pelaut di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tapaktuan agar berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Fungsi
SOP ini berfungsi sebagai :
-
Pedoman kerja bagi petugas UPP (Koordinator Tata Usaha, Koordinator Kesyahbandaran, Bendahara Penerima, dan Kepala Kantor) dalam memberikan pelayanan perpanjangan buku pelaut.
-
Acuan bagi pemohon dalam memahami prosedur dan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan buku pelaut.
-
Sarana bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan persyaratan yang diajukan pemohon.
-
Instrumen pengendalian pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
PERSYARATAN
Pemohon wajib melengkapi dokumen sebagai berikut :
-
Fotokopi sertifikat keahlian pelaut.
-
Fotokopi sertifikat keterampilan pelaut.
-
Buku pelaut asli.
-
Sertifikat keterampilan pelaut asli.
-
Fotokopi KTP.
Catatan : Apabila dalam persyaratan perpanjangan buku pelaut ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka permohonan tidak akan diproses.

