Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sop Persetujuan Bongkar Muat Barang Khusus Berbahaya

SOP PERSETUJUAN BONGKAR MUAT BARANG KHUSUS BERBAHAYA_3.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

SOP Persetujuan Bongkar Muat Barang Khusus Berbahaya bertujuan untuk :

  1. Memberikan pedoman yang baku dalam proses pelayanan persetujuan bongkar muat barang khusus berbahaya di lingkungan UPP Kelas III Tapaktuan.
  2. Mewujudkan pelayanan yang cepat, tertib, transparan, efektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menjamin bahwa kegiatan bongkar muat barang khusus berbahaya dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim.
  4. Memberikan kepastian prosedur, waktu pelayanan, dan dokumen yang harus dipenuhi oleh pengguna jasa.

Fungsi

SOP ini berfungsi sebagai :

  1. Pedoman kerja bagi petugas UPP Kelas III Tapaktuan dalam memproses permohonan persetujuan bongkar muat barang khusus berbahaya.
  2. Acuan bagi agen pelayaran, PBM (Perusahaan Bongkar Muat), dan pengguna jasa dalam memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
  3. Sarana untuk menjamin keseragaman proses pelayanan sehingga meminimalkan kesalahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  4. Instrumen pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang khusus berbahaya agar sesuai dengan ketentuan keselamatan dan keamanan pelayaran.
  5. Dasar evaluasi kinerja pelayanan serta peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan di pelabuhan.

PERSYARATAN

Pemohon (Agen/PBM) harus melengkapi dokumen sebagai berikut :

  1. Dokumen RKBM (Rencana Kegiatan Bongkar Muat) dari Perusahaan Bongkar Muat (PBM).
  2. Draft Survey.
  3. Izin Operasional perusahaan yang masih berlaku.
  4. Surat Pernyataan/Deklarasi Utama mengenai barang khusus berbahaya.
  5. SPK TKBM (Surat Perintah Kerja Tenaga Kerja Bongkar Muat).

Seluruh dokumen tersebut diajukan kepada petugas pelayanan/SIMPADU untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan verifikasi sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Bongkar Muat Barang Khusus Berbahaya.