Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai ketentuan yang berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan
SOP Persetujuan Bongkar Muat Barang Khusus Berbahaya bertujuan untuk :
- Memberikan pedoman yang baku dalam proses pelayanan persetujuan bongkar muat barang khusus berbahaya di lingkungan UPP Kelas III Tapaktuan.
- Mewujudkan pelayanan yang cepat, tertib, transparan, efektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menjamin bahwa kegiatan bongkar muat barang khusus berbahaya dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim.
- Memberikan kepastian prosedur, waktu pelayanan, dan dokumen yang harus dipenuhi oleh pengguna jasa.
Fungsi
SOP ini berfungsi sebagai :
- Pedoman kerja bagi petugas UPP Kelas III Tapaktuan dalam memproses permohonan persetujuan bongkar muat barang khusus berbahaya.
- Acuan bagi agen pelayaran, PBM (Perusahaan Bongkar Muat), dan pengguna jasa dalam memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
- Sarana untuk menjamin keseragaman proses pelayanan sehingga meminimalkan kesalahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- Instrumen pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang khusus berbahaya agar sesuai dengan ketentuan keselamatan dan keamanan pelayaran.
- Dasar evaluasi kinerja pelayanan serta peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan di pelabuhan.
PERSYARATAN
Pemohon (Agen/PBM) harus melengkapi dokumen sebagai berikut :
- Dokumen RKBM (Rencana Kegiatan Bongkar Muat) dari Perusahaan Bongkar Muat (PBM).
- Draft Survey.
- Izin Operasional perusahaan yang masih berlaku.
- Surat Pernyataan/Deklarasi Utama mengenai barang khusus berbahaya.
- SPK TKBM (Surat Perintah Kerja Tenaga Kerja Bongkar Muat).
Seluruh dokumen tersebut diajukan kepada petugas pelayanan/SIMPADU untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan verifikasi sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Bongkar Muat Barang Khusus Berbahaya.

