Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sop Persetujuan Olah Gerak Atau Sandar Kapal

SOP PERSETUJUAN OLAH GERAK.SANDAR KAPAL_2.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Hari

TUJUAN DAN FUNGSI

  • Tujuan

    • Tujuan dari SOP ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) bagi kapal yang akan melakukan olah gerak atau sandar di pelabuhan.

  • Fungsi

    • Sebagai pedoman bagi petugas dalam menerbitkan surat persetujuan olah gerak kapal.

    • Sebagai acuan bagi agen dalam memenuhi dokumen yang diperlukan untuk pengajuan persetujuan.

    • Sebagai instrumen pengingat bagi nahkoda agar selalu mematuhi ketentuan dan peraturan keselamatan pelayaran yang berlaku.

PERSYARATAN

  • Agen wajib melengkapi dokumen-dokumen berikut untuk mengajukan permohonan persetujuan olah gerak/sandar kapal :

    • Data warta kapal.

    • Dokumen mandatory.

    • Data awak kapal.

    • Data penumpang.

    • Data muatan.

    • Data barang berbahaya.

    • Port waste management system.

Catatan : Apabila dalam pelaksanaan olah gerak kapal ditemukan ketidakpatuhan terhadap aspek keselamatan pelayaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika terjadi gangguan pada sistem listrik atau jaringan internet, pelayanan akan dilakukan secara manual dengan menerbitkan berita acara.