Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai ketentuan yang berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
-
Tujuan
-
Tujuan dari SOP ini adalah sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan persetujuan pengawasan kegiatan bunker bahan bakar minyak (BBM) ke kapal.
-
-
Fungsi
-
Sebagai pedoman kerja bagi petugas dalam melakukan pengawasan terhadap anak buah kapal (ABK) serta pengelola bunker BBM dalam melaksanakan kegiatan bunker BBM ke kapal.
-
Sebagai acuan prosedur bagi pemohon dalam mengajukan permohonan persetujuan pengawasan bunker.
-
Sebagai instrumen pemantauan kondisi cuaca secara berkala untuk memastikan keamanan kegiatan bunker.
-
PERSYARATAN
Pemohon wajib melengkapi dokumen berupa surat permohonan untuk pengajuan persetujuan pengawasan bunker.
Catatan Penting :
-
Apabila dalam pelaksanaan kegiatan bunker BBM ke kapal tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Jika terjadi gangguan alam saat pelaksanaan pengawasan bunker yang menyebabkan terhambatnya waktu bongkar muat, hal tersebut menjadi perhatian dalam SOP ini.

