Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sop Persetujuan Pengawasan Bunker

SOP PERSETUJUAN PENGAWASAN BUNKER_3.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

  • Tujuan

    • Tujuan dari SOP ini adalah sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan persetujuan pengawasan kegiatan bunker bahan bakar minyak (BBM) ke kapal.

  • Fungsi

    • Sebagai pedoman kerja bagi petugas dalam melakukan pengawasan terhadap anak buah kapal (ABK) serta pengelola bunker BBM dalam melaksanakan kegiatan bunker BBM ke kapal.

    • Sebagai acuan prosedur bagi pemohon dalam mengajukan permohonan persetujuan pengawasan bunker.

    • Sebagai instrumen pemantauan kondisi cuaca secara berkala untuk memastikan keamanan kegiatan bunker.

PERSYARATAN

Pemohon wajib melengkapi dokumen berupa surat permohonan untuk pengajuan persetujuan pengawasan bunker.

 

Catatan Penting :

  • Apabila dalam pelaksanaan kegiatan bunker BBM ke kapal tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Jika terjadi gangguan alam saat pelaksanaan pengawasan bunker yang menyebabkan terhambatnya waktu bongkar muat, hal tersebut menjadi perhatian dalam SOP ini.