Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai ketentuan yang berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
1. Tujuan
SOP ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam proses permohonan persetujuan penggunaan fasilitas di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tapaktuan agar tertib, transparan, dan akuntabel.
2. Fungsi
SOP ini berfungsi sebagai :
-
Pedoman kerja bagi petugas UPP (Koordinator Tata Usaha, Koordinator Fasilitas Pelabuhan, Bendahara Penerima, dan Kepala Kantor) dalam memproses permohonan.
-
Acuan bagi pemohon (pemilik usaha, agen pelayaran, dll.) dalam memenuhi persyaratan dan prosedur penggunaan fasilitas pelabuhan.
-
Instrumen verifikasi dan validasi dokumen persyaratan serta pengecekan fisik untuk memastikan kesesuaian permohonan dengan kondisi di lapangan.
-
Dasar hukum dalam mengenakan sanksi apabila terdapat kegiatan penggunaan fasilitas pelabuhan yang tidak sesuai dengan perjanjian atau izin yang diberikan.
PERSYARATAN
Pemohon wajib melengkapi dokumen sebagai berikut :
-
Surat permohonan dari pemilik usaha.
-
Berita acara peninjauan dan evaluasi rencana lokasi.
-
Peta rencana lokasi.
-
Rencana teknis operasi.
-
Akta badan usaha.
Catatan Penting :
-
Apabila pengajuan dokumen tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, maka permohonan tidak akan diproses.
-
Jika dalam pelaksanaan persetujuan penggunaan fasilitas pelabuhan ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perjanjian, maka akan dikenakan sanksi.

