Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sop Persetujuan Penggunaan Fasilitas Pelabuhan

SOP PERSETUJUAN PENGGUNAAN FASILITAS PELABUHAN_3.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

1. Tujuan

SOP ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam proses permohonan persetujuan penggunaan fasilitas di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tapaktuan agar tertib, transparan, dan akuntabel.

2. Fungsi

SOP ini berfungsi sebagai :

  • Pedoman kerja bagi petugas UPP (Koordinator Tata Usaha, Koordinator Fasilitas Pelabuhan, Bendahara Penerima, dan Kepala Kantor) dalam memproses permohonan.

  • Acuan bagi pemohon (pemilik usaha, agen pelayaran, dll.) dalam memenuhi persyaratan dan prosedur penggunaan fasilitas pelabuhan.

  • Instrumen verifikasi dan validasi dokumen persyaratan serta pengecekan fisik untuk memastikan kesesuaian permohonan dengan kondisi di lapangan.

  • Dasar hukum dalam mengenakan sanksi apabila terdapat kegiatan penggunaan fasilitas pelabuhan yang tidak sesuai dengan perjanjian atau izin yang diberikan.

PERSYARATAN

Pemohon wajib melengkapi dokumen sebagai berikut :

  • Surat permohonan dari pemilik usaha.

  • Berita acara peninjauan dan evaluasi rencana lokasi.

  • Peta rencana lokasi.

  • Rencana teknis operasi.

  • Akta badan usaha.

Catatan Penting :

  • Apabila pengajuan dokumen tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, maka permohonan tidak akan diproses.

  • Jika dalam pelaksanaan persetujuan penggunaan fasilitas pelabuhan ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perjanjian, maka akan dikenakan sanksi.