Lama Proses
10 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai ketentuan yang berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
1. Tujuan
Tujuan utama dari SOP ini adalah untuk memberikan pedoman kerja yang terstandarisasi bagi petugas di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tapaktuan dalam memproses permohonan rekomendasi untuk pembangunan dan pengembangan Terminal Khusus (TERSUS). SOP ini bertujuan untuk memastikan proses permohonan berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Fungsi
SOP ini berfungsi sebagai :
-
Pedoman Pelaksanaan : Menjadi acuan langkah demi langkah bagi petugas (mulai dari Tata Usaha, Kesyahbandaran, hingga Kepala Kantor) dalam menerima, memverifikasi, dan menyetujui permohonan.
-
Instrumen Kontrol : Memastikan bahwa setiap pembangunan atau pengembangan TERSUS telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif guna menjamin keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
-
Dasar Hukum : Menjadi landasan yuridis dalam memberikan persetujuan atau mengenakan sanksi jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pembangunan.
-
Pemberi Informasi : Memberikan kejelasan kepada pemohon (badan usaha) mengenai prosedur dan dokumen yang harus dipenuhi.
PERSYARATAN
-
Persyaratan Pemohon wajib melengkapi dokumen-dokumen berikut untuk mengajukan permohonan :
-
Surat permohonan.
-
Nomor Induk Berusaha (NIB).
-
Izin usaha.
-
Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah.
-
Kajian teknis yang memuat: a. Rencana alur keluar masuk TERSUS. b. Kedalaman kolam TERSUS. c. Rencana volume bongkar muat, dan frekuensi kunjungan kapal. d. Rintangan navigasi pelayaran. e. Rencana kebutuhan sarana bantu navigasi.
-
Rencana teknis fasilitas sandar/tambat.
-
Gambar denah, tampak, potongan, dan ukuran dimensi serta jenis material konstruksi.
-
Koordinat geografis minimal 4 titik.
-
Gambar situasi terminal khusus.
-
Catatan Penting :
-
Apabila pengajuan dokumen tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, maka permohonan tidak akan diproses.
-
Jika dalam pelaksanaan pembangunan/pengembangan TERSUS terdapat kegiatan atau data yang tidak sesuai dengan perjanjian, maka akan dikenakan sanksi.
-
Biaya penerbitan berita acara adalah Rp. 0,- (gratis), sedangkan biaya rekomendasi adalah Rp. 1.500.000,-.
-
Peninjauan lapangan paling lama dilakukan 10 hari kerja setelah dokumen dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar serta sesuai.


