Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sop Rekomendasi Pembangunan Dan Pengembangan Tersus

SOP REKOMENDASI PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN TERSUS_3.png
SOP REKOMENDASI PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN TERSUS_4.png

Lama Proses

10 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

1. Tujuan

Tujuan utama dari SOP ini adalah untuk memberikan pedoman kerja yang terstandarisasi bagi petugas di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tapaktuan dalam memproses permohonan rekomendasi untuk pembangunan dan pengembangan Terminal Khusus (TERSUS). SOP ini bertujuan untuk memastikan proses permohonan berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Fungsi

SOP ini berfungsi sebagai :

  • Pedoman Pelaksanaan : Menjadi acuan langkah demi langkah bagi petugas (mulai dari Tata Usaha, Kesyahbandaran, hingga Kepala Kantor) dalam menerima, memverifikasi, dan menyetujui permohonan.

  • Instrumen Kontrol : Memastikan bahwa setiap pembangunan atau pengembangan TERSUS telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif guna menjamin keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.

  • Dasar Hukum : Menjadi landasan yuridis dalam memberikan persetujuan atau mengenakan sanksi jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pembangunan.

  • Pemberi Informasi : Memberikan kejelasan kepada pemohon (badan usaha) mengenai prosedur dan dokumen yang harus dipenuhi.

PERSYARATAN

  • Persyaratan Pemohon wajib melengkapi dokumen-dokumen berikut untuk mengajukan permohonan :

    1. Surat permohonan.

    2. Nomor Induk Berusaha (NIB).

    3. Izin usaha.

    4. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah.

    5. Kajian teknis yang memuat: a. Rencana alur keluar masuk TERSUS. b. Kedalaman kolam TERSUS. c. Rencana volume bongkar muat, dan frekuensi kunjungan kapal. d. Rintangan navigasi pelayaran. e. Rencana kebutuhan sarana bantu navigasi.

    6. Rencana teknis fasilitas sandar/tambat.

    7. Gambar denah, tampak, potongan, dan ukuran dimensi serta jenis material konstruksi.

    8. Koordinat geografis minimal 4 titik.

    9. Gambar situasi terminal khusus.

Catatan Penting :

  • Apabila pengajuan dokumen tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, maka permohonan tidak akan diproses.

  • Jika dalam pelaksanaan pembangunan/pengembangan TERSUS terdapat kegiatan atau data yang tidak sesuai dengan perjanjian, maka akan dikenakan sanksi.

  • Biaya penerbitan berita acara adalah Rp. 0,- (gratis), sedangkan biaya rekomendasi adalah Rp. 1.500.000,-.

  • Peninjauan lapangan paling lama dilakukan 10 hari kerja setelah dokumen dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar serta sesuai.