Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sop Rekomendasi Pembukaan Jpt,Pbm Dan Perusahaan Pelayaran

SOP REKOMENDASI PEMBUKAAN JPT,PBM DAN PERUSAHAAN PELAYARAN_3.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

1. Tujuan

Tujuan dari SOP ini adalah untuk memberikan pedoman kerja yang terstandarisasi bagi petugas di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tapaktuan dalam memproses permohonan rekomendasi pembukaan kantor cabang bagi pelaku usaha JPT, PBM, dan Perusahaan Pelayaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses permohonan berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Fungsi

SOP ini berfungsi sebagai :

  • Pedoman Pelaksanaan : Menjadi acuan langkah demi langkah bagi petugas (mulai dari Tata Usaha hingga Kepala Kantor) dalam menerima, memverifikasi, dan menyetujui permohonan.

  • Instrumen Kontrol : Memastikan bahwa setiap pembukaan kantor cabang baru telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis guna menjamin legalitas dan profesionalisme pelaku usaha di lingkungan pelabuhan.

  • Dasar Hukum : Menjadi landasan yuridis dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan rekomendasi.

PERSYARATAN

Pelaku usaha wajib melengkapi dokumen-dokumen berikut untuk mengajukan permohonan rekomendasi :

  1. Surat Permohonan pembukaan kantor cabang.

  2. Izin Usaha Perusahaan induk yang masih berlaku.

  3. Fotokopi Akta Pendirian perusahaan.

  4. Fotokopi NPWP perusahaan.

  5. Surat Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang dari instansi terkait (jika dipersyaratkan).

Catatan Penting :

  • Apabila dalam proses verifikasi ditemukan persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka permohonan tidak akan diproses.

  • Seluruh proses ini tercatat dalam sistem dengan output berupa Surat Rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang JPT/PBM/Perusahaan Pelayaran, dengan biaya penerbitan Rp. 0,-.