Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai ketentuan yang berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
1. Tujuan
Tujuan dari SOP ini adalah untuk memberikan pedoman kerja yang terstandarisasi bagi petugas di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tapaktuan dalam memproses permohonan rekomendasi pembukaan kantor cabang bagi pelaku usaha JPT, PBM, dan Perusahaan Pelayaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses permohonan berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Fungsi
SOP ini berfungsi sebagai :
-
Pedoman Pelaksanaan : Menjadi acuan langkah demi langkah bagi petugas (mulai dari Tata Usaha hingga Kepala Kantor) dalam menerima, memverifikasi, dan menyetujui permohonan.
-
Instrumen Kontrol : Memastikan bahwa setiap pembukaan kantor cabang baru telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis guna menjamin legalitas dan profesionalisme pelaku usaha di lingkungan pelabuhan.
-
Dasar Hukum : Menjadi landasan yuridis dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan rekomendasi.
PERSYARATAN
Pelaku usaha wajib melengkapi dokumen-dokumen berikut untuk mengajukan permohonan rekomendasi :
-
Surat Permohonan pembukaan kantor cabang.
-
Izin Usaha Perusahaan induk yang masih berlaku.
-
Fotokopi Akta Pendirian perusahaan.
-
Fotokopi NPWP perusahaan.
-
Surat Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang dari instansi terkait (jika dipersyaratkan).
Catatan Penting :
-
Apabila dalam proses verifikasi ditemukan persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka permohonan tidak akan diproses.
-
Seluruh proses ini tercatat dalam sistem dengan output berupa Surat Rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang JPT/PBM/Perusahaan Pelayaran, dengan biaya penerbitan Rp. 0,-.

