Lama Proses
7 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai ketentuan yang berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
1. Tujuan
Tujuan dari SOP ini adalah untuk memberikan pedoman kerja yang terstandarisasi bagi petugas di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tapaktuan dalam memproses permohonan sewa penggunaan perairan. SOP ini bertujuan untuk memastikan proses permohonan berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk mengoptimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
2. Fungsi
SOP ini berfungsi sebagai :
-
Pedoman Pelaksanaan : Menjadi acuan langkah demi langkah bagi petugas (mulai dari Tata Usaha, Kesyahbandaran, hingga Kepala Kantor) dalam menerima, memverifikasi, dan menyetujui permohonan.
-
Instrumen Kontrol : Memastikan bahwa setiap penggunaan perairan (misalnya untuk dermaga TUKS/TERSUS) telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif guna menjamin keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
-
Dasar Hukum : Menjadi landasan yuridis dalam memberikan persetujuan atau mengenakan sanksi jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan sewa perairan.
-
Media Komunikasi : Memberikan kejelasan kepada pemohon (pengguna jasa) mengenai prosedur dan dokumen yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin sewa.
PERSYARATAN
Pemohon wajib melengkapi dan menyerahkan dokumen-dokumen berikut untuk mengajukan permohonan sewa penggunaan perairan :
-
Surat permohonan.
-
Izin dermaga (TUKS/TERSUS).
-
Akta pendirian perusahaan.
-
Gambar/layout dermaga.
-
Shiparticular kapal terbesar yang masuk.
-
Nomor telepon dan faksimili.
-
Koordinat luas perairan.
-
Batas-batas area perairan.
Catatan Penting :
-
Apabila pengajuan dokumen tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, maka permohonan tidak akan diproses.
-
Jika dalam pelaksanaan penggunaan perairan terdapat kegiatan atau data yang tidak sesuai dengan perjanjian, maka akan dikenakan sanksi.
-
Biaya sewa perairan ditetapkan sebesar Rp 2.500 per M2 per Tahun.
-
Peninjauan lapangan paling lama dilakukan 7 hari kerja setelah dokumen dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar.
-
Surat Sewa Penggunaan Perairan yang diterbitkan memiliki masa berlaku 1 tahun.

