Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai ketentuan yang berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
1. Tujuan
Tujuan dari SOP ini adalah untuk memberikan pedoman kerja yang terstandarisasi bagi petugas di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tapaktuan dalam memproses permohonan penerbitan Surat Keterangan Pergantian Mesin kapal. SOP ini bertujuan untuk memastikan proses permohonan berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjamin keselamatan pelayaran dengan memastikan mesin yang digunakan memenuhi standar.
2. Fungsi
SOP ini berfungsi sebagai :
-
Pedoman Pelaksanaan : Menjadi acuan langkah demi langkah bagi petugas (mulai dari Tata Usaha hingga Kepala Kantor) dalam menerima, memverifikasi, dan menyetujui permohonan.
-
Instrumen Kontrol : Memastikan bahwa setiap pergantian mesin kapal telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif guna menjamin kelaiklautan kapal.
-
Dasar Hukum : Menjadi landasan yuridis dalam memberikan persetujuan atau mengenakan sanksi jika ditemukan ketidaksesuaian dalam proses pergantian mesin.
-
Pemberi Informasi : Memberikan kejelasan kepada pemohon (agen/pemilik kapal) mengenai prosedur dan dokumen yang harus dipenuhi.
PERSYARATAN
Pemohon wajib melengkapi dokumen-dokumen berikut untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Pergantian Mesin:
-
Surat Permohonan dari pemilik kapal.
-
Dokumen kapal.
-
Ship Particular (data teknis kapal).
Catatan Tambahan Penting :
-
Pengawasan : Petugas akan melakukan pengawasan dan mengingatkan teknisi untuk memakai Alat Pelindung Diri (APD) selama proses pergantian mesin.
-
Verifikasi : Apabila dalam proses verifikasi ditemukan ketidaksesuaian data, maka permohonan tidak akan diproses.
-
Sanksi : Jika dalam pelaksanaan kegiatan pergantian mesin tidak menggunakan APD, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Biaya : Biaya untuk penerbitan Surat Keterangan Pergantian Mesin ini adalah Rp. 0,-.

