Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sop Surat Keterangan Pergantian Mesin

SOP SURAT KETERANGAN PERGANTIAN MESIN_3.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

1. Tujuan

Tujuan dari SOP ini adalah untuk memberikan pedoman kerja yang terstandarisasi bagi petugas di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tapaktuan dalam memproses permohonan penerbitan Surat Keterangan Pergantian Mesin kapal. SOP ini bertujuan untuk memastikan proses permohonan berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjamin keselamatan pelayaran dengan memastikan mesin yang digunakan memenuhi standar.

2. Fungsi

SOP ini berfungsi sebagai :

  • Pedoman Pelaksanaan : Menjadi acuan langkah demi langkah bagi petugas (mulai dari Tata Usaha hingga Kepala Kantor) dalam menerima, memverifikasi, dan menyetujui permohonan.

  • Instrumen Kontrol : Memastikan bahwa setiap pergantian mesin kapal telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif guna menjamin kelaiklautan kapal.

  • Dasar Hukum : Menjadi landasan yuridis dalam memberikan persetujuan atau mengenakan sanksi jika ditemukan ketidaksesuaian dalam proses pergantian mesin.

  • Pemberi Informasi : Memberikan kejelasan kepada pemohon (agen/pemilik kapal) mengenai prosedur dan dokumen yang harus dipenuhi.

PERSYARATAN

Pemohon wajib melengkapi dokumen-dokumen berikut untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Pergantian Mesin:

  1. Surat Permohonan dari pemilik kapal.

  2. Dokumen kapal.

  3. Ship Particular (data teknis kapal).

Catatan Tambahan Penting :

  • Pengawasan : Petugas akan melakukan pengawasan dan mengingatkan teknisi untuk memakai Alat Pelindung Diri (APD) selama proses pergantian mesin.

  • Verifikasi : Apabila dalam proses verifikasi ditemukan ketidaksesuaian data, maka permohonan tidak akan diproses.

  • Sanksi : Jika dalam pelaksanaan kegiatan pergantian mesin tidak menggunakan APD, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Biaya : Biaya untuk penerbitan Surat Keterangan Pergantian Mesin ini adalah Rp. 0,-.