Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai ketentuan yang berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
-
Tujuan Tujuan dari SOP ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar prosesnya tertib, transparan, dan akuntabel, serta memastikan pemenuhan aspek keamanan dan keselamatan kapal.
-
Fungsi
-
Sebagai pedoman bagi petugas (Syahbandar) dalam menerbitkan SPB.
-
Sebagai acuan bagi agen dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk berlayar.
-
Sebagai instrumen pengendalian untuk memastikan kapal yang akan berangkat telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.
-
Sebagai dasar untuk melakukan pengawasan fisik di lapangan guna memastikan pemenuhan aspek keamanan dan keselamatan.
-
PERSYARATAN
-
Agen wajib melengkapi dokumen-dokumen berikut untuk mengajukan permohonan SPB :
-
Data Warta Kapal.
-
Dokumen Mandatory.
-
Data Awak Kapal.
-
Data Penumpang.
-
Data Muatan.
-
Data Barang Berbahaya.
-
Port Waste Management System.
-
Data Kewajiban.
-
Catatan Penting :
-
Apabila dalam pemberangkatan kapal ditemukan bahwa aspek keamanan dan keselamatan pelayaran tidak terpenuhi, maka Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak akan diterbitkan.
-
Jika terjadi gangguan pada sistem listrik maupun jaringan internet, proses pelayanan penerbitan SPB akan dilakukan secara manual dengan menerbitkan berita acara.
-
Pembayaran biling tambat, rambu, dan labuh harus sudah diselesaikan sebelum permohonan diproses.

