Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sop Surat Persetujuan Berlayar

SOP SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR_3.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

  • Tujuan Tujuan dari SOP ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar prosesnya tertib, transparan, dan akuntabel, serta memastikan pemenuhan aspek keamanan dan keselamatan kapal.

  • Fungsi

    • Sebagai pedoman bagi petugas (Syahbandar) dalam menerbitkan SPB.

    • Sebagai acuan bagi agen dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk berlayar.

    • Sebagai instrumen pengendalian untuk memastikan kapal yang akan berangkat telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.

    • Sebagai dasar untuk melakukan pengawasan fisik di lapangan guna memastikan pemenuhan aspek keamanan dan keselamatan.

PERSYARATAN

  • Agen wajib melengkapi dokumen-dokumen berikut untuk mengajukan permohonan SPB :

    1. Data Warta Kapal.

    2. Dokumen Mandatory.

    3. Data Awak Kapal.

    4. Data Penumpang.

    5. Data Muatan.

    6. Data Barang Berbahaya.

    7. Port Waste Management System.

    8. Data Kewajiban.

Catatan Penting :

  • Apabila dalam pemberangkatan kapal ditemukan bahwa aspek keamanan dan keselamatan pelayaran tidak terpenuhi, maka Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak akan diterbitkan.

  • Jika terjadi gangguan pada sistem listrik maupun jaringan internet, proses pelayanan penerbitan SPB akan dilakukan secara manual dengan menerbitkan berita acara.

  • Pembayaran biling tambat, rambu, dan labuh harus sudah diselesaikan sebelum permohonan diproses.