Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sop Surat Persetujuan Menggandeng

SOP SURAT PERSETUJUAN MENGGANDENG_3.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

1. Tujuan

Tujuan dari SOP ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur dalam proses pelayanan penerbitan surat persetujuan untuk kegiatan menggandeng (towing) kapal di wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tapaktuan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan menggandeng kapal dilaksanakan sesuai dengan prosedur keselamatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Fungsi

SOP ini berfungsi sebagai :

  • Pedoman Kerja : Menjadi acuan standar bagi petugas UPP dalam memproses permohonan persetujuan menggandeng secara tertib, transparan, dan akuntabel.

  • Instrumen Keselamatan : Memastikan bahwa kapal yang akan melakukan kegiatan menggandeng telah memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan pelayaran, sehingga meminimalkan risiko kecelakaan laut.

  • Dasar Hukum : Menjadi landasan yuridis bagi petugas dalam memberikan persetujuan atau mengenakan sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan menggandeng.

  • Sarana Kontrol : Memungkinkan pihak pelabuhan untuk memantau dan mengendalikan lalu lintas kapal yang melakukan aktivitas penggandengan di area pelabuhan.

PERSYARATAN

Pemohon (agen atau pemilik kapal) wajib melengkapi dokumen-dokumen berikut untuk mengajukan permohonan persetujuan menggandeng :

  1. Surat Permohonan Penerbitan Surat Persetujuan Menggandeng.

  2. Fotocopy Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang (untuk kapal yang akan menarik).

  3. Fotocopy Sertifikat Klasifikasi Mesin (untuk kapal yang akan menarik).

Catatan Penting :

  • Jika dalam pelaksanaan kegiatan menggandeng terjadi gangguan pada sistem listrik atau jaringan internet, proses akan dilakukan secara manual dengan menerbitkan berita acara.

  • Apabila kegiatan olah gerak kapal tidak memenuhi aspek keselamatan pelayaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.