Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai ketentuan yang berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
1. Tujuan
Tujuan dari SOP ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur dalam proses pelayanan penerbitan surat persetujuan untuk kegiatan menggandeng (towing) kapal di wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tapaktuan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan menggandeng kapal dilaksanakan sesuai dengan prosedur keselamatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Fungsi
SOP ini berfungsi sebagai :
-
Pedoman Kerja : Menjadi acuan standar bagi petugas UPP dalam memproses permohonan persetujuan menggandeng secara tertib, transparan, dan akuntabel.
-
Instrumen Keselamatan : Memastikan bahwa kapal yang akan melakukan kegiatan menggandeng telah memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan pelayaran, sehingga meminimalkan risiko kecelakaan laut.
-
Dasar Hukum : Menjadi landasan yuridis bagi petugas dalam memberikan persetujuan atau mengenakan sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan menggandeng.
-
Sarana Kontrol : Memungkinkan pihak pelabuhan untuk memantau dan mengendalikan lalu lintas kapal yang melakukan aktivitas penggandengan di area pelabuhan.
PERSYARATAN
Pemohon (agen atau pemilik kapal) wajib melengkapi dokumen-dokumen berikut untuk mengajukan permohonan persetujuan menggandeng :
-
Surat Permohonan Penerbitan Surat Persetujuan Menggandeng.
-
Fotocopy Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang (untuk kapal yang akan menarik).
-
Fotocopy Sertifikat Klasifikasi Mesin (untuk kapal yang akan menarik).
Catatan Penting :
-
Jika dalam pelaksanaan kegiatan menggandeng terjadi gangguan pada sistem listrik atau jaringan internet, proses akan dilakukan secara manual dengan menerbitkan berita acara.
-
Apabila kegiatan olah gerak kapal tidak memenuhi aspek keselamatan pelayaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

