Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sop Surat Persetujuan Pengelasan

SOP SURAT PERSETUJUAN PENGELASAN_3.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

  • Tujuan SOP ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pelayanan penerbitan surat persetujuan untuk melakukan pekerjaan pengelasan di atas kapal. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan dengan aman dan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.

  • Fungsi SOP ini berfungsi sebagai :

    • Pedoman kerja bagi petugas UPP (Unit Penyelenggara Pelabuhan) Kelas III Tapaktuan dalam memproses permohonan persetujuan pengelasan.

    • Acuan bagi pemohon (pemilik kapal, agen, atau pelaksana pekerjaan) dalam memenuhi persyaratan yang diperlukan.

    • Instrumen pengawasan dan pengendalian untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja, seperti kebakaran atau ledakan, yang diakibatkan oleh kegiatan pengelasan.

    • Dasar hukum pemberian persetujuan, yang mencakup pemantauan kondisi cuaca dan pengawasan terhadap ABK serta pekerja pengelasan.

PERSYARATAN

  • Pemohon wajib melengkapi dokumen sebagai berikut :

    • Surat Permohonan Persetujuan Pengelasan.

Catatan Penting :

  • Apabila dalam pelaksanaan pengelasan terjadi gangguan alam yang menghambat waktu, kegiatan operasional di kapal dapat terganggu.

  • Jika pekerja pengelasan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.