Lama Proses
6 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai Ketentuan Yang Berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
TUJUAN
- Menjamin keselamatan kapal, awak kapal, muatan, dan lingkungan pelayaran.
- Memastikan kapal barang memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keselamatan.
- Mencegah terjadinya kecelakaan kapal akibat kondisi kapal atau peralatan keselamatan yang tidak memenuhi standar.
- Memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi kapal dalam melakukan kegiatan pelayaran.
- Mendukung pengawasan pemerintah terhadap pemenuhan standar keselamatan kapal
FUNGSI
- Pedoman pelayanan, dalam proses pemeriksaan dan penerbitan sertifikat keselamatan kapal barang.
- Bukti pemenuhan persyaratan keselamatan, bahwa kapal telah memenuhi standar yang ditetapkan.
- Instrumen pengawasan, bagi pemerintah atau pejabat berwenang terhadap kondisi keselamatan kapal.
- Dasar administrasi dan legalitas, bagi kapal untuk melakukan kegiatan pelayaran.
- Upaya pencegahan kecelakaan, melalui pemeriksaan terhadap konstruksi, perlengkapan, dan peralatan keselamatan kapal.
PERSYARATAN
- Surat Permohonan
- Surat Ukur Kapal
- Gross Akta kapal (OK 1)
- Surat tanda Kebangsaan Kapal
- Sertifikat Keselamatan kapal (OK1 & Perpanjangan)
- Sertifikat Klasifikasi Kapal
- Sertifikat Load Line Atau Garis Muat
- Nota Dinas Penggunaan Bendera/ Pergantian Bendera/ Penggunaan Nama/ Pengesahan Gambar Perombakan kapal (Baru)
- Nota dinas Pengesahan gambar (OK1)
- sertifikat Pembangunan Kapal (Builder Sertificate) (OK1 dan Baru)
- Sertifikat ILR dan PMK
- BAP Dan Laporan Pemeriksaan Nautis, Teknis, Dan Radio Kapal Oleh marine Inspector

