Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Standar Pelayanan Sertifikat Keselamatan Kapal Barang

fde952b5-58c5-4bbe-896a-cd19c1265571.jpg

Lama Proses

6 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

TUJUAN

  • Menjamin keselamatan kapal, awak kapal, muatan, dan lingkungan pelayaran.
  • Memastikan kapal barang memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keselamatan.
  • Mencegah terjadinya kecelakaan kapal akibat kondisi kapal atau peralatan keselamatan yang tidak memenuhi standar.
  • Memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi kapal dalam melakukan kegiatan pelayaran.
  • Mendukung pengawasan pemerintah terhadap pemenuhan standar keselamatan kapal

FUNGSI

  • Pedoman pelayanan, dalam proses pemeriksaan dan penerbitan sertifikat keselamatan kapal barang.
  • Bukti pemenuhan persyaratan keselamatan, bahwa kapal telah memenuhi standar yang ditetapkan.
  • Instrumen pengawasan, bagi pemerintah atau pejabat berwenang terhadap kondisi keselamatan kapal.
  • Dasar administrasi dan legalitas, bagi kapal untuk melakukan kegiatan pelayaran.
  • Upaya pencegahan kecelakaan, melalui pemeriksaan terhadap konstruksi, perlengkapan, dan peralatan keselamatan kapal.

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan 
  2. Surat Ukur Kapal
  3. Gross Akta kapal (OK 1)
  4. Surat tanda Kebangsaan Kapal
  5. Sertifikat Keselamatan kapal (OK1 & Perpanjangan)
  6. Sertifikat Klasifikasi Kapal
  7. Sertifikat Load Line Atau Garis Muat
  8. Nota Dinas Penggunaan Bendera/ Pergantian Bendera/ Penggunaan Nama/ Pengesahan Gambar Perombakan kapal (Baru)
  9. Nota dinas Pengesahan gambar (OK1)
  10. sertifikat Pembangunan Kapal (Builder Sertificate) (OK1 dan Baru)
  11. Sertifikat ILR dan PMK
  12. BAP Dan Laporan Pemeriksaan Nautis, Teknis, Dan Radio Kapal Oleh marine Inspector