Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Surat Izin Angkut B3

1. Infografis Izin Angkut B3 KUPP Tarempa.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 kali jalan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan
- Mencegah pencemaran: Melindungi ekosistem laut dan pesisir dari tumpahan atau kebocoran bahan berbahaya.
- Menjamin keselamatan: Menghindari risiko kecelakaan kerja, ledakan, atau reaksi kimia di atas kapal.
- Menjaga kepatuhan: Memastikan perusahaan dan nakhoda mengikuti aturan pelayaran nasional maupun internasional.
 
Fungsi
- Alat pengawasan: Memudahkan syahbandar dan instansi terkait melacak perpindahan muatan berbahaya.
- Standar operasional: Menjadi acuan tata cara pemuatan, penempatan, dan penandaan jenis barang di kapal.
- Bukti legalitas: Menunjukkan bahwa kapal dan perusahaan telah memenuhi syarat teknis serta administrasi yang sah.

PERSYARATAN

1. Surat permohonan dari perusahaan pelayaran
2. Salinan data kapal yang melakukan kegiatan
3. Salinan prosedur tanggap darurat
4. Salinan daftar peralatan yang digunakan
5. Salinan daftar jumlah tenaga kerja
6. Stowage plan (rencana muat)